Pengadilan Bangli Sosialisasi E Court, Gugatan dan Layanan Bebas Biaya

  03 April 2022 PERISTIWA Bangli

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Bangli. Sosialisasi E Court, Gugatan Sederhana dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.CLA bekerjasama dengan

Pengadilan Negeri Bangli dibawah pimpinan Redite Ika Septina,SH.MH. bekerjasama dengan DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana menggelar Sosialisasi E Court, Gugatan Sederhana dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli.

Acara ini dihadiri oleh Peserta dari Advokat Anggota DPC Peradi Denpasar, kalangan perbankan dan Perangkat Desa di Kabupaten Bangli dengan Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Bangli. Jumat (1/4/2022).

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina,SH.MH sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini yang tujuannya adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) kepada masyarakat.

Ia juga menerangkan, dengan keluarnya Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

 “Hal ini bertujuan untuk mewujudkan persidangan dengan acara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Dengan adanya E-Court (Electronic Court), imbuh Ika, ini merupakan suatu revolusi sistem administrasi dalam Hukum Acara Perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik. Hal ini sejalan dalam mewujudkan modernisasi peradilan. (BB)