Penataan Perangkat Daerah Terapkan Pendekatan Tepat Fungsi Tepat Ukuran

  14 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengusung paradigma baru dalam amanat penataan perangkat daerah akan menghapus  Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebelumnya sudah tidak relevan lagi.

 

Undang undang tersebut menggunakan pendekatan asimetris dalam penataan perangkat daerah yang memunculkan peradigma tipelogi organisasi perangkat daerah, dari yang pendekatan “ramping struktur kaya fungsi” bergeser pada pendekatan “tepat fungsi tepat ukuran”. Dengan konteks tersebut diharapkan Pemerintah Daerah bersama-sama Kementerian Dalam Negeri RI selaku leader dalam penyiapan regulasi tersebut dapat segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah sehingga bisa menjadi pedoman yang jelas dan tegas dalam penataan perangkat daerah.

 

Hal itu terungkap dalam sambutan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang dibacakan oleh Asisten Ketataprajaan Setda Provinsi Bali I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, dalam acara Rapat Pemetaan Urusan Pemerintah dan Penentuan Beban Kerja Perangkat Daerah dan Penyelesaian Serah Terima P3D di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (13/6/2016).

 

Pastika juga menyampaikan bahwa dalam mengembangkan aplikasi sistem informasi pemetaan dan penentuan beban kerja perangkat daerah, Provinsi Bali telah melakukan simulasi dalam memasukan data indikator urusan pemerintahan dan hasilnya sangat berbeda dengan kondisi kelembagaan saat ini.

Menurutnya urusan yang semula dilaksanakan dalam bentuk dinas, tapi pada hasil perhitungan sistem hanya direkomendasikan cukup ditangani dalam satu bidang. Dapat dipahami bahwa pertimbangan kebijakan Tipologi Perangkat Daerah adalah variasi beban kerja setiap urusan pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap daerah yang memperhatikan potensi daerah masing-masing.

 

Untuk itu, Pastika berharap pemetaan urusan pemerintahan agar betul-betul dicermati pelaksanaanya sehingga indikator-indikator yang ada dalam sistem dapat menggambarkan pelaksanaan urusan secara utuh didaerah, khususnya di Bali yang tidak memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang tinggi, namun beban kerja ataupun kapasitas kerja yang dijalani berskala internasional.

 

Sementara itu, sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jendral Bina Pembangunan Dearah Muhamad Hudori, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini telah dan yang sedang proses menyelesaikan pemetaan urusan dan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) terhadap sub urusan yang dialihkan sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ini adalah untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan cara memvalidasi data-data yang telah diisi kedalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan data dukung yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.

 

Pertemuan ini merupakan finalisasi dalam rangka pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Hasil finalisasi pemetaan ini nantinya akan disampaikan oleh kabupaten/kota dan provinsi melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri menyampaikan ke Kementerian terkait/LPNK untuk ditetapkan.

 

Selanjutnya, hasil pemetaan yang telah  mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, kemudian  digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan untuk Kementerian/LPNK, hasil pemetaan digunakan sebagai dasar untuk pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan secara nasional.

 

Untuk itu Ia berharap, pertemuan yang akan berlangsung selama 3 sampai 5 hari kedepan secara bersama-sama dengan tim dari pusat untuk menyelesaikan Validasi Data Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Evaluasi Progres (P3D) Bagi Sub Urusan yang dialihkan Kewenangannya dapat dilaksanakan dan dicermati prosesnya dengan sebaik-baiknya.

 

Kegiatan rapat tersebut telah dilaksanakan sejak 12 Juni sampai pada 15 Juni 2016, dengan agenda pemaparan materi dari tim Kemendagri, krarifikasi data masing-masing urusan pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta finalisasi hasil pemetaan.(bb)