Angkutan Online Harus Ikuti PM 32 dan Patuhi SK Gubernur Bali

Pemprop Bali Sepakat Tertibkan Angkutan Online yang Terus Bandel Beroperasi

  09 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Meski telah diperingatkan dan dilarang berkali-kali dengan SK Gubernur Bali, namun angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar tetap bandel beroperasi secara ilegal dan berani melawan seruan orang nomer satu di Bali tersebut. 
 
Ngeyelnya angkutan berbasis aplikasi online beroperasi dan tidak mengindahkan SK Gubernur Bali dan tidak mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 khususnya pasal 40 dan 41 membuat pihak Pemerintah Propinsi (Pemprop) Bali gerah dan kesal.
 
Pihak Pemprop Bali yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali menggelar pertemuan rapat gabungan diruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Bali untuk menyikapi angkutan online Grab, Uber, dan GoCar yang ngotot beroperasi secara ilegal dan melawan peraturan yang ada. Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati bahwa Pemprop Bali sepakat lebih tegas dan berani memberantas dan menertibkan angkutan online baih Uber, Grab, maupun GoCar.
 
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, SH.MH dalam pertemuan itu menyatakan sebenarnya pemerintah tidak menolak angkutan online asal memenuhi dan mentaati aturan yang ada seperti perusahaan aplikasi jangan berlaku sebagai operator dan mengurus ijin perusahaan dan ijin operasional kendaraan yang bergabung dengan perusahaan transportasi yang sudah berbadan hukum, membayar pajak perusahaan dan bukan hanya pajak kendaraan pribadi tapi semuanya dipenuhi harus dipenuhi persyaratannya sesuai PM 32 Tahun 2016 itu.
 
"Sebelumnya ada masyarakat yang mengeluh soal angkutan online di simakrama. Pak gubernur sangat mendukung, sepanjang pakai aplikasi yang sudah mengurus ijinnya di Bali. Jangan sampai perusahaan aplikasi online menutupi kewajibannya dan tidak memenuhi kewajiban lain yang harus dipenuhi. Tidak heran harga angkutan online lebih murah, wong perusahaan aplikasi tidak bayar ijin dan pajak dan lainnya. Yang bayar pajak khan hanya sopir dan kendaraan yang pakai aplikasi," ucap Dewa Patra, Selasa (9/8/2016).
 
Selain itu, lanjut Dewa Patra, ada ketentuan dan kemampuan angkutan umum di bali tidak hanya membayar untuk bergabung angkutan online. Menurut Dewa Patra, meskipun sudah bentuk koperasi tetap saja ijin operasionalnya dari Dishub harus ditaati, jadi jangan hanya bilang kita melarang angkutan online, tapi tolong penuhi dulu aturan itu. 
 
Dewa Patra berharap perusahaan aplikasi berbasis online segera mengurus ijin badan usaha berupa PT sehingga berbadan hukum sesuai ketentuan PM 32 Tahun 2016. Selain perusahaannya bayar pajak, kendaraannya juga wajib bayar pajak, kir, sopirnya pakai SIM A umum, dan STNK angkutan online tidak boleh atas nama pribadi namun harus atas nama PT atau koeperasi.
 
"Nantinya siapa yang bertanggungjawab jika ada masalah. Karena dia hanya penyedia aplikasi. Jadinya bisa Gubernur yang bertanggungjawab. Jika angkutan online mau beroperasi online tapi penuhi aturan dulu. Jangan seperti sekarang, angkutan online seenaknya melanggar dan tidak mengikuti aturan. Ini negara hukum jadi patuhi dulu aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali, IB Made Parwata, SE.M.Si membeberkan jika sampai saat ini perusahaan aplikasi berbasis online baik Grab, Uber, dan GoCar belum ada sama sekali berniat baik mengurus ijinnya di Bali. Menurutnya, sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap perusahaan induk wajib hukumnya mengurus ijin untuk kantor cabangnya termasuk di Bali.
 
"Perusahaan induk harus punya ijin cabang dan memiliki kantor cabang. Biar jelas alamat perusahaannya didaerah dan penanggungjwbnya siapa. Karena mereka menggunakan kendaraan di Bali harus jelas alamatnya agar bisa dikordinasi dengan cepat. Jadi kalau ada apa-apa kita mudah koordinasi dan tidak seperti sekarang perusahaan aplikasi tidak jelas dan tidak ada niat baik mengurus ijin maupun memenuhi peraturan serta ketentuan yang ada," jelasnya.
 
Sementara, Kabid Operasional dan Pengendalian Masyarakat Satpol PP Provinsi Bali, Drs I Nengah Suarnata mengaku siap mendukung dan membantu Dishub Bali dalam melakukan operasi dan penindakan pelanggaran aturan seperti angkutan online. 
 
"Setiap operasi yang pokok kita fokuskan dengan Perda pariwisata dan pembatasan plat luar yang dipakai di bali termasuk kegiatan penertiban terkait aplikasi online ini. Kita gelar operasi gabungan nanti," jelasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub Bali, Ir. I Ketut Artika, MT menegaskan jika pihaknya mengakomodasi jasa aplikasi berbasis online sepanjang koridornya memenuhi persyaratan PM 32 Tahun 2016 yang mulai berlaku 1 Oktober mendatang. Artika dengan lantang menyerukan jika angkutan online Grab, Uber, dan GoCar yang melanggar akan tetap ditindak tegas dan dikandangkan saat digelar operasi dilapangan. 
 
"Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Jika sudah dijalan itu sudah ranahnya polisi, bisa ditilang ataupun dikandangkan. Kita tidak boleh tertibkan di pangkalan, tapi harus beroperasi di jalan. Yang jelas tidak boleh angkutan online dalam ketentuan tidak boleh menentukan tarif dan harus mengikuti peraturan baik perpajakan dan perijinan di Bali," pungkasnya.(BB)