Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag-Mendagri No.9 dan 8 Tahun 2006

  26 September 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
 
 
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pengambilan kebijakan, masyarakat sekitar, tokoh adat serta umat beragama di dalam menyikapi tentang pendirian tempat ibadah serta pemberian rekomendasi  pendirian tempat ibadah di Kota Denpasar ini dibuka secara resmi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik I Komang Sugiarta di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar Kamis (26/9). Acara ini juga di hadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar Wayan Mariana Wandhira 
 
Sebagaimana diketahui Indonesia mempunyai beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan . Agama-agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu oleh karena itu perlu adanya kebersamaan antar agama yang berbeda-beda untuk menciptakan kerukunan beragama di Kota Denpasar.
 
Mengingat kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 
 
Selain keenam agama tersebut juga terdapat pula aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat. Aliran kepercayaan merupakan bagian dari kebudayaan yang kemunculannya merupakan hasil dari penafsiran atas ajaran ajaran keenam agama besar di atas. Sehingga aliran kepercayaan tersebut agama tersebut juga berkeinginan untuk mendirikan tempat beribadah.
 
 
"Fenomena ini tak jarang menimbulkan konflik antar sesama pemeluk agama yang sama maupun di antara pemeluk agama yang berbeda serta masyarakat lingkungan sekitar," ungkap Sugiarta.
 
Dari Tri Kerukunan Hidup Umat Beragama yang paling penting diwujudkan adalah kerukunan antar umat beragama karena kalau kurang mendapat pembinaan dan pencerahan maka kerukunan akan berkurang. Bahkan sebaliknya akan dapat mengakibatkan perpecahan yang merugikan persatuan dan kesatuan bangsa. 
 
Lebih lanjut Sugiarta menjelaskan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terutama bagaimana meningkatkan pemahaman tentang tata cara pendirian rumah ibadah.  
 
 
Dengan adanya sosialisasi ini saya sangat mengharapkan agar diperoleh suatu pemikiran dan pemahaman bersama yang nantinya dapat kita terapkan di Kota Denpasar  untuk bisa menjaga situasi dan kondisi yang selalu kondusif.
 
"Kepada peserta yang merupakan salah satu pengambilan kebijakan dari tingkat paling bawah, agar memahami mekanisme pendirian rumah ibadah baik itu membangun dari tingkat paling bawah agar memahami mekanisme pendirian rumah ibadah baik itu membangun baru rumah ibadah, renovasi rumah ibadah serta pemanfaatan gedung atau rumah warga yang dipakai sebagai tempat ibadah atau sembahyang," tegasnya.
 
Ketua Panitia I Made Arka mengatakan, kegiatan ini juga untuk meminimalisir kejadian yang berpotensi menimbulkan konflik dan masalah di masyarakat antar umat beragama dan penganut aliran kepercayaan di Kota Denpasar. Sehingga peserta kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Camat se-kota Denpasar, Perbekel dan lurah se Kota Denpasar serta Bendesa adat yang ada di Kota Denpasar. Untuk materi dalam sosialisasikan diberikan oleh Prof Dr. I Nyoman Budiana, SH, M.Si dan Dr. Drs.AA Ketut Sudiana, SH,MA,MH. (BB)