Pemantauan PPKM, 2 Orang Dibina Tim Yustisi  Kota Denpasar

  13 Agustus 2021 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Untuk menekan penularan covid-19 Pemerintah  memberlakukan pelaksanaan PPKM Level 4. Selama pelaksanaan PPKM masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kali ini tim yustisi melaksanakan pemantauan secara mobiling yang dilaksanakan pada Kamis (12/8) malam.

Adapun ruas  jalan yang di lalui dan dipantau yakni Jl.Gunung Sanghyang, Jl. Gunung Agung, Jl. Buluh Indah, Jl. Gatsu Barat, Jl. Cargo dan Jl. Citra Land. Dalam pemantauan tersebut didapat 2 orang pedagang melanggar Prokes  dan dibina oleh petugas. 

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  selama pelaksanaan Tim Yustisi Kota Denpasar juga gencar melaksanakan Pendisiplinan PPKM  Level 4 baik secara stationer maupun mobiling.

Dalam menekan penularan covid-19  pihaknya juga melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4 secara Mobiling. Dimana kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar. 

Sedangkan untuk Regu Induk Cakra melaksanakan kegiatan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Danau Beratan Sanur. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengamankan ODGJ tersebut diruang binaan Satpol PP Kota Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar. (BB)