Pelimpahan Tahap 2, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Ditahan di Lapas Kerobokan

  31 Juli 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang terjerat kasus penipuan terhadap pelapor PT Marindo Investama yang mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar, sejak Rabu (31/7) resmi dititipkan pihak Kejaksaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
 
 
Hal itu setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas dari perkara mantan penguasa Golkar Bali ini dikatakan telah lengkap dan bisa untuk dilimpahkan. Proses pelimpahan dari Polda Bali hingga pemeriksaan berkas terdakwa dilakukan di Kejaksaan Negeri Denpasar.
 
Sejak pagi sekitar pukul 06.40 Wita, pria asal Pecatu Kuta Selatan ini telah melepas baju orange tahanan Polda Bali. Dengen mengenakan kemeja lengan panjang putih, sudikerta mengawali pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit milik Polda Bali di Jalan Tridjata, Denpasar.
 
Selanjutnya Penyidik Polda Bali, dengan dikawal sejumlah  anggota pukul 09.45 wita menuju ke Kejaksaan Tinggi Bali di Renon untuk melakukan proses administrasi. Hanya berlangsung sekitar 10 menit dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas terdakwa berikut barang bukti kelengkapan yang dilakukan di Kejari Denpasar.
 
Lebih dari 2 jam pria asal Pecatu ini jalani proses pemeriksaan oleh penyidik dari Kejati Bali di gedung Kejaksaan yang bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan Jendral Soedirman Denpasar.
 
 
 
Kasubdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat ditemui mengatakan, pelimpahan tahap dua hari ini ke Kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan I Ketut Sudikerta dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan.
 
"Tadi pagi bapak Sudikerta juga sudah dikroscek kesehatannya di Rumah Sakit Trijata, dan prosedur ini harus kita laksanakan," ucapnya.
 
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Bali, Eko Hening Sardono mengatakan, Sudikerta telah dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti yang diterima.
 
Kata dia, untuk Jaksa yang ditunjukan dalam menyusun berkas dakwaan ada tiga orang ditunjuk yakni Ketut Supaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T. Suluh,
 
"Tersangka dikenakan pasal penipuan dan money loundry.  Kami akan secepatnya melakukan proses selanjutnya. Penyusunan dakwaan secepatnya akan dirampungkan," aku Eko.
 
Usai diproses di Kejari Denpasar Ketut Sudikerta lantas digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan dengan Nomor Polisi DK-7071 pada Pukul 11.30 WITA, untuk dititipkan penahanannya di Lapas Kerobokan.
 
 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
 
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
 
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
 
Namun beberapa bulan setelah transaksi justeru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.(BB)