Pelihara Burung Langka, Andika Diganjar Lebih Tinggi dari Tuntutan

  11 Juli 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Purnita alias Andika (37) yang selama proses persidangan tidak ditahan, kini harus merasakan pengapnya ruang Lapas Kelas II A Kerobokan. 
 
 
Itu setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/7) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan penjara atas perbuatannya memelihara satwa unggas dilindungi undang-undang.
 
Putusan yang dibacakan di ruang sidang Cakra itu dipimpim Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH justru lebih tinggi dari pengajuan tuntutan Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH yang mengajukan hukuman 6 bulan penjara.
 
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki dan memelihara dengan sengaja satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwenang. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim di ruang sidang.
 
 
 
Menyikapi putusan hakim, terdakwa hanya bisa menerima dengan pasrah. Sedangkan JPU dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan (tidak penjara) menyatakan menerima.
 
Putusan ini menurut majelis hakim, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU.No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
 
Sebagaimana diketahui, pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung ini diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka.
 
 
Sialnya, terdakwa yang diamankan pada 24 Januari 2019 di rumahnya itu justeru tidak memiliki izin atas pemeliharaan satwa dilindungi. Adapun satwa yang diamankan oleh pihak Polda Bali saat itu ada 5 ekor satwa unggas.
 
Lima ekor satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan dari rumah terdakwa diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.(BB)