Pelebaran Jalan Tigawasa Telan Biaya Rp 6,8 Miliar Namun Kualitas Jauh Dibawah Standar Diprotes Warga

  15 Agustus 2021 OPINI Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Proyek pelebaran jalan Dusun Umesendi Desa Tigawasa menghubungkan Desa Kaliasem-Bingin Banjah Kecamatan Banjar Buleleng tak berjalan mulus. Pasalnya, biaya proyek bersumber dari APBN dengan panjang mencapai 4 kilo meter serta lebar 6,5 meter dalam peningkatan jalan dimenangkan Kontraktor Pelaksana PT. Duara Bali senilai Rp 6,8 miliar lebih dan waktu pengerjaan 150 hari mendapat protes warga. 

Mereka menyebut banyak menemukan kecurangan dilakukan pada kualitas campuran bahan untuk pembuatan saluran drainase dan pemasangan batu di lapangan.

“Tentang kualitas campuran bahan yang digunakan untuk drainase dan senderan saya melihat langsung apakah aturannya seperti itu batu yang dipasang paling bawah batu kecil hanya satu batu, kemudian diatasnya campuran pasir dan semen di atas 10 banding 1 (pasir 10 ember semen 1) kalau tidak percaya sebentar saya antar,” ucap Putu Raja warga Dusun Umasendi Desa Tigawasa di hadapan Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Adiptha Ekaputra, ST saat mediasi pada Sabtu (14/8/2021). 

Sisi lain Ketua BPD Tigawasa Putu Setiawan alias Robin menjelaskan banyak menerima masukan dari masyarakat. Mengaku kecewa nilai proyek mencapai Rp 6,8 miliar lebih disebut-sebut terjadi kecurangan. 

“Kami mewakili masyarakat melihat proses pengerjaan saluran drainase dan senderannya, kwalitas daripada campuran material sangat kurang bagus tidak memenuhi standar. Selaku warga kami belum bisa menerima karena merugikan masyarakat kami. Baru beberapa minggu sudah ada yang rusak karena campuranya. Kami mohon pihak pelaksana menindaklanjuti proyek ini,” jelas Robin.

Warga lain Nyoman Suryanata, S.H mengaku, sebulan lalu telah bersurat ke DPRD Buleleng namun belum ada tindak lanjut. Mengungkapkan melihat dibeberapa titik pelaksanaan proyek sangat tidak sesuai dengan standar penggarapan. Pihaknya memohon sebagai warga agar dewan alias wakil rakyat bisa melakukan evaluasi dan peninjauan langsung ke lapangan.

“Kenyataan sampai detik ini DPRD belum ada berani turun, yang jelas kalau tidak ditanggapi surat kami maka kami akan mengambil langkah ke Kejaksaan karena selaku pendamping dari pada pelaksanan proyek ini adalah Kejakasaan Buleleng,” beber Suryanata.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra kepada awak media usai mediasi permasalah pelebaran jalan memastikan akan membongkar. Ia mengaku pihaknya sudah ada tim supervisi di lapangan yang mengawasi sehari-hari. 

"Ketika masih ada rekanan yang nakal kita akan bongkar. Kalau dari sisi waktu proyek ini pasti akan kena pinalti karena pengerjaanya sampai 26 Agustus 2021 seharusnya proyek sudah selesai tapi kita lihat di lapangan masih banyak yang belum diselesaikan dan PU akan tegas ketika melewati tanggal itu,” pungkas Adiptha Ekaputra.(BB).