Melanggar UU No.24 Tahun 2009

Pelaku Penurunan Merah Putih Demo Tolak Reklamasi Agar Ditindak Tegas

  01 September 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengecam keras aksi penurunan bendera merah putih di Bali. Aksi tersebut tidak bisa ditelorir karena menurunkan wibawa dan kehormatan bangsa Indonesia.
 
"Saya sangat menyesalkan dan juga mengecam aksi demonstrasi yang menolak reklamasi di Bali yang dilakukan dengan cara menurunkan bendera merah putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia," ujar Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
 
Dia menilai aksi penurunan bendera merah putih tersebut juga telah menodai citra masyarakat Bali yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.
 
"Aksi penurunan bendera merah putih juga masuk dalam kategori pelanggaran UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tegasnya.
 
Basarah mengungkapkan, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.
 
Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
 
Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.
 
Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu; setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
 
"Agar tindakan pelecehan terhadap bendera negara dan lambang negara apalagi terhadap ideologi negara Pancasila seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak berulang-ulang terjadi dilakukan oleh pihak-pihak manapun maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Basarah.(BB/inilah).