KPPAD Desak Polisi Segera Bertindak

Pekak Cabuli Cucu Sendiri di Jembrana, Pemerintah Disebut Gagal Lindungi Anak

  15 Juni 2019 OPINI Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MW (56), warga Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana terhadap sebut saja Bunga (13), yang masih duduk di kelas 6 SD ternyata mendapat perhatian serius dari KPPAD Bali.
 
 
Terlebih korbannya adalah cucunya sendiri yang seharusnya pelaku melindungi korban, justeru tega berbuat bejat dan menghancurkan masa depan korban. Kasus-kasus asusila yang menjadikan anak sebagai korban sangat sering terjadi di Jembrana. Karena itu aparat terkait termasuk pemerintah daerah harus sudah mengambil langkah nyata dalam hal perlindungan terhadap anak.
 
"Ini merupakan kegagalan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak desa Pakraman dan lingkungan dalam memberi perlindungan terhadap anak. Buktinya kasus seperti ini terus saja terjadi di Jembrana," terang Ketua KPPAD Bali Anie Asmoro, Sabtu (15/6/2019).
 
Menurutnya, semua komponen di Jembrana, baik itu aparat kepolisian, pemerintah daerah hingga aparat desa dan desa Pakraman termasuk tokoh-tokoh Agama hendaknya duduk bareng menemukan solusi sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali.
 
 
Terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, segera melakukan penanganan serius dan mengamankan serta menahan pelaku jika memang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan. Jangan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sehingga bisa menimbulkan efek jera agar tidak lebih banyak lagi anak yang menjadi korban.
 
"Demikian halnya terhadap korban, harus segera mendapatkan pendampingan psikolog dari P2TP2A Kab Jembrana agar perkembangan mental korban tidak semakin terpuruk," tutupnya.
 
Sementara itu Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jembrana dipastikan bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut, tentunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.(BB)