Kurir Paket Tempel

Pedagang Nasi Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 13 Tahun

  02 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rasa penyesalan kini dialami terdakwa Made Ari Hendro Yanto, setelah mendengar tuntutan JPU selama 13 tahun atas kasus narkoba yang menimpanya. Pria yang kesehariannya sebagai pedagang nasi motor keliling ini mengaku hanya jadi korban mafia Narkoba. Ia terbujuk rayu bandar untuk menjadi kurir kusus menaruh tempelan bagi para pelanggan. Dari jasa itu, pria berumur 41 tahun ini diberikan Rp50 ribu untuk setiap kali tempelan. Tidak hanya itu, pria asal Semarang ini juga dapat jatah menggunakan sabu secara cuma-cuma.
 
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 4 bulan penjara," baca JPU Eka Lusiana Fatmawati dihadapan majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
Oleh Jaksa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke Dua.
 
Merasa tuntutan itu cukup berat, Fitrah Oktrah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu kepada pihaknya untuk menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Fitrah.
 
 
Terdakwa pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wita, diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat.
 
Saat dilakukan pengeledahan, pada saku kiri celana jin yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu.
 
Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian melakukan penggledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Polisi kembali menemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong.
 
"Bahwa 10 paket sabu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra (buron). Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang beli nasi di Ubung Kaja," beber Jaksa dalam surat dakwaannya.
 
 
Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra.
 
Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terakhir kali terdakwa menerima upah dari Tendra sebesar Rp.700 ribu pada awal bulan Mei lalu. (BB)