Parah ! Diduga Korupsi Dana Bansos, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru Dipolisikan

  05 Maret 2019 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung I Wayan Baru dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Selasa (5/3). Ketua Dewan dari Fraksi Gerindra ini diduga melakukan tindak pidana Korupsi terkait menyalahgunakan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan atau perbaikan Pura di beberapa tempat di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
 
 
Pasca heboh anaknya yang ditangkap polisi lantaran terseret kasus narkoba, I Wayan Baru kini harus menghadapi laporan yang berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) oleh pelapor bernama I Wayan Muka Udiana warga asal Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung.
 
Udiana memaparkan, dana Bansos dari Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk Pembangunan beberapa Pura yang difasilitasi oleh Wayan Baru diduga disalahgunakan. Peruntukkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang telah diajukan oleh masyarakat pada awal tahun 2018 dan cair pertengahan 2018 terkesan dipaksakan dengan memanipulasi data-data penerima bantuan sosial. 
 
Beberapa bangunan Pura yang seharusnya sudah mulai pembangunan atau perbaikan menggunakan Dana Bantuan Sosial telah dicairkan, namun sampai saat ini sama sekali belum adas atau terealisasi. Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pengkaji dari Dinas terkait sangatlah jauh dari perencanaan awal, bahkan Wayan Baru  diduga ikut dan dia mencoba mengelabui petugas Tim Pengkaji. 
 
 
Ia menunjukkan Pura lain yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Pura yang ditunjuk merupakan Pura yang telah jadi milik masyarakat lain. 
 
 
“Sebenarnya Pura yang dimaksud tak ada atau fiktif. Ada beberapa yang hanya dibangun hanya pondasinya saja,” kata I Wayan Muka.
 
Pun terdapat keganjilan yaitu proses perbaikan atau pembangunan Pura sangat mustahil apabila dilakukan dalam waktu kurang lebih 15 hari yang mana dalam proses pencairan Dana Bantuan Sosial tanggal 26 Desember 2018 namun penyetoran surat pertanggungjawaban harus dilakukan penyetoran pada tanggal 10 Januari 2019 dan tidak ada proses pembangunan atau perbaikan pura.
 
“Sama sekali pura yang tertulis dalam daftar penerima Bantuan Sosial tidak ada,” katanya sembari menjelaskan adapun daftar penerima Dana Bantuan Sosial yang sudah dicairkan namun belum mendapatkan proses pembangunan yaitu Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabjpaten Klungkung, sejumlah Rp 36.000.000.
 
Pura Dalem Telaga Sakti, di Banjar Batuguling, Desa Batukandik, Rp 36.000.000. Bale Gong, di Desa Pakraman Gepuh Tanglad, Kecamatan Nusa Penida Klungkung, Jumlah Dana Hibah Rp 100.000.000. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Kecamatan Nusa PenidaK sejumlah Rp 700.000.000.
 
Pura Paibon Pasek Gelgel Alamat Banjar Adat Pulagan Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi, Kecamatam Nusa Penida sejumlah Rp 27.000.000. Akibat perbuatan Wayan Baru. 
 
 
"Uangnya sudah cair tapi mana ada pembangunan, nihil. Saya dan masyarakat merasa dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana,” cetusnya. 
 
 
“Wayan Baru sebagai fasilitator, nanti pihak terkait, baik Polda Bali dan jajaran, dengan tembusan ke Kabareskrim Mabes Polri, KPK RI, Kejaksaan Tinggi Bali, BPK, BPKP, yang nantinya akan menelusuri sistem permainan itu,” pungkasnya.
 
Lanjutnya, uang itu telah cair dan dikirim ke rekening penerima, setelah itu kemana uang mencapai Rp900 juta lebih? Nanti akan ditelusuri oleh pihak-pihak yang berwewenang. Karena itu, yang dilaporkan adalah Fasilitator yakni Wayan Baru 
 
“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi. Dari Polda Bali telah menerima Dumas. Dan nantinya akan dilakukan penyelidikan dan dikawal secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) diduga adanya korupsi. “Ya benar, kami telah menerima Dumas tersebut. Tentunya akan diproses seperti biasa, sesuai SOP. Kami akan melakukan penyelidikan,” singkatnya, Selasa (5/3) malam.(BB)