Parah ! Baru Tiga bulan Keluar LP, 'Maling HP' Muliantara Kembali Disel

  07 Mei 2019 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denpasar Barat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ngaku mencuri untuk membiaya sekolah anaknya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), I Made Muliantara (44) kini kembali harus merasakan dinginnya sel penjara.
 
 
Pasalnya pria yang beralamat di Jalan Kartini Gang IX No.12 ini nekat menggondol Handphone merk OPPO, Warna gold dengan imei 1: 861230032360712, imei 2: 861230032360704, nomor simpati : 082237492603, xl : 087866848286 milik Luluk Nadia Wakid (28) di Jalan Ahmad Yani No.174 tepatnya di Toko Farfum Ronggo Lawe Putra pada Sabtu (16/2) sekira pukul 19.30 wita.
 
"Tersangka ini residivis atas kasus pencurian yang sama di wilayah Denpasar Timur," ungkap Kapolsek Denbar AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan, Selasa (7/5) malam.
 
Kronologisnya, sekira pukul 19.30 wita korban menaruh HP OPPO diatas etalase samping toko, kemudian pelapor melayani pembeli farfum yang lain kebelakang dan saat itulah pelaku masuk lewat samping dan mengambil HP nya tersebut setelah pelapor kembali dan melihat Hp nya tersebut sudah tidak ada atau hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denbar untuk penanganan lebih lanjut.
 
 
 
Dengan adanya laporan dan informasi tsb, Team Opsnal Polsek Denpasar Barat yg dipimpin langsung oleh Panit IPDA I Made Purwantara mengecek TKP dan membagi team untuk melakukan lidik. Setelah Team Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
 
Kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Jl. Kartini Gg. IX No. 12 Br. Wangaya Kelod, Desa Pemecutan Kaja pada Sabtu (28/4) sekira pukul 23.45 wita.
 
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Denbar untuk di mintai keterangan dan proses lebih lanjut.
 
 
"Kerugiannya korban sekitar Rp 5.500.000," kata Kapolsek. Sementara itu ditambahkn Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama.
 
"Tahun lalu ditangkap oleh Dentim dan sekarang baru 3 bulan keluar LP," pungkasnya.(BB)