Panwaslih Buleleng Tolak Permohonan Ulang Sengketa Tim SURYA

  18 November 2016 POLITIK Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Pengajuan permohonan kembali Tim Pasangan Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA) untuk kembali melakukan penyelesaian sengketa pilkada terkait hasil verifikasi factual ulang sebagai putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya, Jumat (18/11/2016) ditolak oleh Panwaslih Buleleng.
 
Penolakan atas permohonan kembali penyelesaian sengketa pilkada Buleleng itu didasari dengan Rapat Pleno Anggota Panwaslih Buleleng yang menyebutkan telah melaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 sebelumnya yang menghasilkan tiga keputusan untuk mengulang verifikasi factual di lima wilayah termasuk verifikasi factual ulang tersebut telah dilakukan.
 
Pada point ketiga hasil pleno yang digelar Panwaslih Buleleng juga menyebutkan, Panwaslih Buleleng melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa sebelumnya telah melakukan upaya administratif.
 
“Atas pertimbangan tiga point dalam Rapat Pleno yang dilakukan Panwaslih Buleleng, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan nomor  05/TIM ADVOKASI/XI/2016 yang diajukan Tim SURYA,” ungkap Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariani.
 
Panwaslih Kabupaten Buleleng sendiri telah menyampaikan penolakan permohonan kembali untuk melakukan penyelesaian sengketa pilkada Buleleng itu kepada Tim Hukum SURYA, sebagai Kuasa Pemohon diantaranya, I Made Sukerana, SH., Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SH., I Nyoman Sunarta, SH, dan Yulius Logo, SH.
 
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kuasa Hukum Pasangan Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA), Nyoman Sunarta kembali mengajukan permohonan ke Panwaslih Buleleng atas hasil verifikasi factual ulang atas rekomendasi dan penetapan hasil Musyawarah Perselisihan Sengketa Pilkada 2017.
 
“Kami kembali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, dimana  saat verifikasi faktual ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh Musyawarah Penyelesaian Sengekta Pilkada Buleleng, masih terjadi tindakan intimidasi dan intervensi, sehingga banyak pendukung paket SURYA tidak bernai menyampaikan dukungannya dan ketika hasil verifikasi faktual ulang itu ditetapkan oleh KPU dalam bentuk SK lagi, sehingga kami masih kekurangan 47 dukungan, kami gugat lagi, karena ada persoalan di situ,” ungkap Sunarta sebelumnya.
 
Dalam berkas permohonan yang ditolak Panwaslih Buleleng itu, Tim Hukum SURYA mengajukan setidaknya 13 alat bukti kepada Panwaslih Buleleng, diantaranya dokumen terkait sebaran dukungan calon perseorangan, berita acara rekapitulasi dari KPU Buleleng, dan SK KPU Buleleng. (BB/KS)