OMG! Kepepet Bayar Asuransi, Ni Luh Putu Nekat Gasak ATM 'Mantan Kekasih'

  21 Oktober 2018 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denpasar Barat for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdesak kebutuhan hidup untuk membayar semua keperluan hidupnya seorang perempuan diketahui bernama Ni Luh Putu Desiyana Hariswa (28) alamat Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Lele, Padangsambian, Denpasar nekat menggasak isi ATM mantan kekasihnya di Jalan Gunung Soputan No.111, Denpasar, Sabtu (13/10) sekira pukul 13.00 wita.
 
 
Kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aji Yoga Sekar, bermula dari pelaku yang datang ke tempat laundry milik korban yang notabene mantan kekasihnya bernama I Wayan Agus Mulianto (29) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
 
Korban datang dengan maksud meminjam uang Rp 10.000 yang diberi oleh korban. Kemudian pelaku minta lagi Rp 5.000 dan diberi lagi oleh korban, ketiga kalinya korban minta lagi Rp 5.000 namun ditolak oleh korban dengan alasan tidak ada uang.
 
"Pelaku marah dan mengambil Hp korban, lalu Hp tersebut diambil paksa oleh korban dari saku korban dan pelaku berteriak sehingga warga datang dan mengamankan pelaku dan korban ke banjar,sampai di banjar pelaku kabur balik ke TKP dan mengambil tas kompek milik korban," ungkapnya, Minggu (21/10).
 
Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor Mio miliknya, malamnya korban sempat sms via Whatsaap (WA) agar pelaku mengembalikan tasnya, namun pelaku ingin agar korban datang ke Klungkung untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.
 
 
 
Tak lama, korban menerima SMS m-banking dari bank BRI bahwa uang dalam ATM ditarik sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan Rp 5 juta. 
 
"Kita terima laporan Minggu (14/10) dan langsung kita tindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita tangkap Selasa (16/10) di Jalan Gunung Soputan, pukul 17.30 wita," jelasnya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil tas kompek warna hitam dan mengakui telah menarik uang melalui kartu ATM milik korban sejumlah Rp 5 juta dan pelaku mengakui uang yang ada didalam dompet sebesar Rp 415.000 diambilnya.
 
 
"Pengakuannya uang tersebut dipergunakan untuk membayar asuransi ALLIANZ sebesar Rp 2.400.000, untuk membeli bensin Rp 15.000, untuk makan Rp 35.000," ungkapnya. 
 
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah STNK, 1 buah SIM C, 1 buah kartu ATM Bank BRI, dan sisa uang BB yg diamankan sebesar Rp 2.965.000.
 
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(BB)