Minta Hakim Dievaluasi

Ombudsman Bali Desak JPU Ajukan Banding Vonis Rehab Dua WNA Narkoba

  03 April 2018 OPINI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ombudsman Republik Indonesia Daerah Bali merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar pekan lalu yang memvonis dua Warga Negara Asing (WNA) terjerat kasus narkoba dengan vonis rehab. 
 
 
Dimana, seorang warga Australia, Baker Joshua James (32) divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, SH. Selang beberapa hari kemudian, Chan Heng Joon (30) dari Malaysia juga divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Ketut Suarta, SH. 
 
terdakwa narkotika Chan Heng Joon (30) asal Malaysia
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Daerah Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, dengan diberikannya hukuman rehabilitasi bagi dua warga negara asing dalam kasus narkoba, memperlihatkan betapa penegakan hukum di bidang pemberantasan narkoba mengalami kemunduran.
 
Hal ini akan mendorong meluasnya kejahatan narkoba di Bali yang merupakan daerah pariwsata internasional karena lemahnya penegakkan hukum. 
 
 
"Terkait putusan hakim yang sangat ringan ini, Ombudsman meminta agar para hakim yang menangani dua kasus ini dievaluasi. Dan bila perlu tidak lagi diberikan kasus-kasus yang terkait dengan kasus narkoba," katanya, Selasa (3/4).
 
terdakwa narkoba WNA Australia Baker Joshua James (32)
 
Dikatakan Umar Ibnu Alkhatab, Ombudsman melihat vonis rehabilitasi terhadap dua WNA tersebut tidak lebih dari vonis "pembebasan" terhadap pelaku yang notabene telah memiliki dan menggunakan narkoba. 
 
 
Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Karena vonis rehabilitasi, disamping tidak mencerminkan rasa keadilan dimana ada orang menghadapi masalah yang sama tetapi mendapatkan hukuman yang lebih berat, juga vonis tersebut tidak memperlihatkan ikhtiar serius menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dari bahaya narkoba. 
 
"Ombudsman sangat berharap agar siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba harus dihukum maskimal sehingga dapat mencegah dan mengurangi luasnya bahaya narkoba bagi bangsa," tandasnya.(BB)