Oknum Anggota KPU Badung Dinilai 'Tak Netral', Panwas Harap KPU 'Berani Bersikap'

  29 April 2018 POLITIK Denpasar

FB

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Publik dikejutkan dengan sikap salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya yang kini mengundang perhatian banyak pihak. 
 
 
Hal tersebut akibat unggahan dalam akun media sosial Facebook (FB) miliknya (Man Tayax), Minggu (29/4/2018). Status tersebut sesuai dengan ketikan aslinya berbunyi begini 'Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah. hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu. terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA'.
 
I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU Republik Indonesia 2007-2012 menilai tindakan pemilik akun facebook Man Tayax melanggar kode etik. Artha menilai I Nyoman Sukataya alias Man Tayak melanggar kode etik lantaran yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara pemilu. 
 
"Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak terlalu bodoh untuk membaca bahwa statemen ini sedang mengkritisi pasangan Rai Mantra-Sudikerta," tulis Artha merespons status tersebut seraya menyebut bila Man Tayax bukan seorang anggota KPU Badung maka dirinya akan diam. 
 
Tak berselang lama, komentar Artha sempat direspons pemilik akun facebook Man Tayax dengan berkata dirinya melepas baju sebagai anggota KPU Badung sekaligus menegaskan pernyataannya murni mewakili pribadi. Artha merespons dengan meminta Man Tayax membuka peraturan bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu.  
 
 
Terkait pernyataan kontroversi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya. 
 
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula justru menjawab normatif. Kepada sejumlah awak media yang menghubungi Nakula mengatakan pada prinsipnya penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas asas penyelenggara pemilu. 
 
Menurutnya, netralitas tidak saja oleh penyelenggara (KPU), melainkan juga lembaga lain seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa. 
 
"Terhadap pernyataan tersebut (I Nyoman Sukataya) apakah itu melanggar kode etik atau tidak bukan merupakan ranah kami yang menilainya," dalihnya. 
 
Sementara, Ketua Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengaku tidak paham isi dari status I Nyoman Sukataya. "Mohon tanya ke KPU (Badung) saja," pintanya. 
 
 
Namun, Alit Astasoma menilai jawaban normatif Ketua KPU Badung memang tepat. "Sebagai penyelenggara pemilu (Panwaslu/KPU) dalam menjalankan tugas mempedomani prinsip penyelenggara. Dulu dikenal sebagai asas penyelenggara pemilu. Dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kelitnya. 
 
Disatu sisi aturan dimaksud, lanjutnya berisi prinsip penyelenggara pemilu. Diantaranya mengatur bahwa penyelenggara itu harus mandiri, jujur, adil, tertib, kepastian hukum, profesional, proporsional, keterbukaan, efisien dan efektif, dan akuntabel.  
 
"Sebagai penyelenggara punya kewajiban berlaku adil, non partisisan, independen. Yang lebih prinsipil lagi punya integritas dan tidak tendensius," jelasnya Minggu malam (29/4/2018). 
 
Alit Astasoma memandang semestinya jajaran KPU Provinsi juga punya sikap bila jajaran di bawahnya tidak mentaati asas selaku penyelenggara pemilu.(BB).