OJK Minta 'Waspadai Penipuan' Arisan Online. Begini Ciri-ciri Usaha Ilegal!

  23 Februari 2018 EKONOMI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Maraknya arisan Online yang belakangan ini mulai merebak kini menjadi perhatian pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, arisan online disinyalir dioperasikan salah seorang operator melalui sistem online ini tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. 
 
 
"Kita harapkan masyarakat mewaspadai model bisnis model ini," kata Kepala OJK KR 8, Hizbullah di Denpasar, Jum'at (23/2/2018).
 
Hizbullah menyapaikan bahwa ciri-ciri usaha yang termasuk ilegal ini diantaranya, tidak memiliki kantor dan mejanjikan imbalan hasil di luar kewajaran. Disamping itu, cara merekrut anggota baru pun menggunakan berbagai macam cara agar menarik anggota baru. "Kesannya mudah, tapi sebenarnya menjebak," sentilnya.
 
 
Selain itu, kata Hizbullah, sistem kerja yang digunakan pun memakai skema ponzi. Dimana anggota baru akan menyokong anggota sebelumnya. "Sebenarnya cara kerja mereka normatif saja, namun banyak masyarakat yang tergiur," ungkap Hizbullah. 
 
OJK, sambung Hizbullah, sudah berulang kali memberikan sosialisasi dan edukasi, namun diakui acapkali masyarakat terjerumus di bisnis model ini. "Ini yang kita sesalkan," keluhnya. 
 
 
Meski begitu, selaku otoritas jasa keuangan, OJK kembali menghimbau masyarakat untuk menghindari bisnis model ini ataupun investasi lainnya sembari berujar jika ingin melakukan investasi yang terkait dengan sektor keuangan bisa menghubungi OJK. 
 
"Bahkan atas permintaan Gubernur Bali, OJK memasang Baliho ukuran besar di depan pintu keluar kantor gubernur yang bertujuan agar masyarakat tahu jenis investasi apa saja yang dilarang," jelasnya. 
 
Hingga saat ini dikatakan Hizbullah terkait arisan Online di Denpasar, Bali khususnya belum ada ada yang melapor siapa saja yang ikut. Namun ia berpendapat seperti pengalaman sebelumnya, masyarakat akan melapor jika sudah kejadian. "Nah, ini kan sangat disayangkan, setelah kejadian baru melapor, padahal sebelumnya OJK sudah mengingatkan," terangnya. 
 
 
 
Dari pengamatannya, tawaran arisan online atau sejenisnya merebak melalui jejaring sosial. Peluang inilah yang dimanfaatkan sebagian orang untuk mengeruk kepentingan pribadi. "Tidak bisa dipungkiri jika kecanggihan teknologi menjadi dua mata sisi uang, mesti bijak," pintanya mengakhiri.(BB).