Nyambi jadi Kurir Sabu, Kapok! Sipir Lapas Kerobokan Dituntut 13 Tahun

  16 Agustus 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Fidel Ramos Sipayong (27) hanya bisa menyesali perbuatannya ketika Jaksa menuntut pidana penjara selama 13 tahun atas kasus narkotika.
 
 
Tidak hanya itu, ia juga harus kehilangan jabatannya sebagai PNS yang bertugas sebagai anggota Polsus Lapas Kelas II A Kerobokan. Itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menilainya tindakan terdakwa bersalah membawa narkoba ke dalam Lapas tempatnya bertugas.
 
Terlebih terdakwa justru pernah menerima penghargaan atas jasanya mengamankan salah seorang pengunjung yang membawa bingkisan dan di dalamnya berisi paket sabu dalam jumlah besar.
 
 
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Engeliky Handayani Day dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum. Dalam surat tuntutannya itu, JPU Eddy menilai perbuatan terdakwa Fidel terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fidel Ramos Sipayong dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda 1,5 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa dari Kejati Bali ini dalam sidang Kamis (16/8) di PN Denpasar.
 
Terdakwa ditangkap saat dirinya yang dicurigai oleh petugas BNN keluar dari Lapas, menuju jalan raya dengan menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.
 
Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas mendekatinya dan menanyakan barang bawaannya itu. Dan saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas. Sehingga dilakukan penggeledahan.
 
Begitu gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. 
 
Serta di pembungkus cerutu, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.
 
 
Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas) untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.
 
 
Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa yaitu I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) dan langsung diamankan di dekat lapas.
 
Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi pil narkotik golongan satu yakni ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. 
 
Sedangkan pada diri Bagus Kamesuara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. "Ketika diinterogasi keduanya pun mengaku membawa puluhan ekstasi tersebut, dan rencanannya akan diserahkan ke terdakwa Fidel Ramos," pungkas Jaksa Eddy Arta.(BB)