Ngaku Anak 'Bos', Choirul Muslimah Gelapkan Uang Kas Spa Hotel

  24 Februari 2019 PERISTIWA Badung

Polsek Kuta Selatan for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sungguh memalukan ulah Mifta Choirul Muslimah (P,20). Perempuan asal Batu, Malang, Jawa Timur ini sudah diberi tempat tinggal sama majikannya, dia malah bawa kabur uang Spa Hotel New Kuta Condotel BPG, jutaan rupiah. Selain melakukan penggelapan, pelaku juga melakukan aksi pencurian di rumah majikannya di Perum Pecatu Graha Mansion No.10, Kuta Selatan, Badung pada Senin (11/2) lalu sekitar pukul 16.00 wita.
 
 
Kanit Reskrim Iptu H.A.Muh.Nurul Yaqin seizin Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza menerangkan kronologis peristiwa itu. "Selasa (12/2) sekitar pukul 14.00 wita pelapor/korban atas nama Ibu Evi Neilis Regel asal Samarinda datang ketempat kerjanya di spa hotel New kuta BPG, untk mengecek pembukuan hasil keuangan pelanggan yang datang di spa, namun tidak ada dilihat uang hasil penjualannya," terangnya Minggu (24/2).
 
Saat itu pelapor/korban langsung menanyakan ke karyawannya/pelaku (Mifta), dan dibilang oleh pelaku uang hasil penjualan tersebut ditaruh dalam buku pembukuan, akan tetapi tidak juga ditemukan korban. Kemudian korban menghampiri dan pulang ke rumahnya untuk menemui pelaku Mifta. Rupanya pelaku telah kabur dan ponselnya dimatikan.
 
 
 
"Motifnya dia mengambil atau menggelapkan uang kasir di spa dengan mengaku sebagai anak korban dan mengatasnamakan korban, lalu mengambil atau mencuri beberapa barang milik korban di rumahnya korban di Perum Pecatu Graha Mansion No.10, Kuta Selatan, Badung, karena pelaku tinggal di rumah korban," ungkapnya.
 
Lanjut ditambahkannya, kerugian korban ditaksir Rp9 juta. Sementara barang bukti hasil curian 1 buah tas koper warna hitam, 1 buah tas wanita, beberapa jenis pakaian wanita dan beberapa perhiasan aksesoris seperti cincin. "Hasil dari penggelapan uang sebuah Hp Vivo tipe Y91 cassing warna merah itu yang dibeli pelaku dari hasil uang penggelapan," jelasnya.
 
Pelaku sendiri, katanya dapat ditangkap pada Rabu (20/2) pkl 17.00 wita itu berdasarkan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku.
 
 
 
"Kita tangkap di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara tepatnya di sebuah toko percetakan/foto copy CV Pradya Expres, pelaku dapat diamankan," imbuh Kanit Reskrim.
 
Pengakuan pelaku pasca diinterogasi, mengambil uang hasil spa yang digelapkan sebanyak 3(tiga) kali, masing-masing di Spa 1 kali dan di Spa Hotel New Kuta sebanyak 2 kali. Uang yg digelapkn berbentuk Rupiah dan Rmb.
 
"Pengakuan pelaku bahwa dapat mentotalkan uang hasil yang digelapkan sebesar Rp 5 juta, hasil uang yang digelapkan pelaku sudah dibelikan berupa Hp Vivo, beli kasur, beli peralatan masak dan kamar mandi, serta untk pembayaran sewa kost selama 2(dua) bulan, sisanya yang lain dipakai makan sehari hari. Pelaku beraksi sendirian," pungkas Kanit Reskrim.(BB)