Naikkan Rokok Rp50 Ribu Per Bungkus, Masalah Baru Ini Bakal Muncul

  21 Agustus 2016 EKONOMI Nasional

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Apabila Pemerintahan Jokowi-JK benar-benar menelorkan kebijakan harga rokok tinggi, masalah baru bakal muncul. Jadi, pemerintah sebaiknya berhati-hati.
 
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terkait beredarnya kabar bahwa pemerintah akan mengerek naik harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.
 
"Pemerintah agar hati-hati, jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang mungkin saja dikendalikan oleh kepentingan asing," kata Kader Muda Golkar ini di Jakarta.
 
Menurut politisi asal Pasuruan, Jawa Timur ini, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus, maka banyak industri rokok tutup. Artinya, pengangguran bisa melonjak sampai puluhan ribu bahkan jutaan dalam sekejap.
 
Suka atau tidak, kata Misbakhun, industri rokok, baik golongan industri kecil, menengah, maupun besar bakal terpukul jika wacana tersebut jadi diterapkan pemerintahan Jokowi-JK. 
 
"Industri rokok golongan kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka, sehingga sudah banyak yang bangkrut," katanya.
 
Menurutnya, jika industri rokok banyak yang gulung tikar, maka jutaan pengangguran bertambah. Termasuk petani tembakau harus menanggung kerugian, pada akhirnya harus menganggur juga. Kejadian ini, sama halnya pemerintah hadir untuk memiskinkan rakyatnya.
 
Tak hanya rakyat yang susah, kata Misbakhun, pemerintah juga akan kehilangan potensi pendapatan yang cukup signifikan. Pendapatan itu berupa cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, dan pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.
 
Misbakhun menambahkan, sektor pertembakauan dari hulu yakni budidaya hingga hilir yakni industri rokok, memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional yang berdampak luas.
 
Dia menjelaskan dampak tersebut antara lain, berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dari sektor industri sekitar 5-7%. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan senilai Rp141,7 triliun.
 
Misbakhun memaparkan, industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni 52,7 persen, sedangkan real estate dan konstruksi 15,7 persen.
 
Industri tembakau, kata dia, merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 6,1 juta jiwa dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat seperti pertanian, perajangan, dan pembibitan.(BB/inilah).