Tindakan Kriminalitas Goda Perempuan

Nah Lo! Bersiul Goda Wanita Akan Dihukum dan Ditahan

  01 September 2016 OPINI International

google_images

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Internasional. Kepolisian Kota Nottingham, Inggris tengah, baru-baru ini menetapkan tindakan menggoda perempuan semisal bersiul atau segala macam godaan yang tak diinginkan sebagai tindakan kriminalitas.
 
Dasar bagi langkah itu adalah peraturan mengenai kejahatan berdasar kebencian atau hate crime, demikian lansir BBC, Kamis (1/9/2016).
 
Kepala kepolisian Nottingham, Sue Fish, menyatakan bahwa pihak kepolisian mulai merekam kejahatan berdasarkan misogini atau anggapan yang merendahkan perempuan.
 
"Ini merupakan kejahatan atau peristiwa ketika korbannya merasa hal itu terjadi disebabkan karena mereka perempuan," kata Sue.
 
Misogini diharapkan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya dengan aturan kejahatan berdasar kebencian.
 
Kejahatan berdasar kebencian merupakan tindak pidana yang dianggap dilakukan berdasarkan prasangka terhadap identitas seseorang seperti disabilitas, identitas jender, ras/etnis, agama/kepercayaan, dan orientasi seksual.
 
Menanggapi kebijakan ini, Melanie Jeffs selaku manajer lembaga advokasi perempuan Women's Centre di Nottingham, menyambut dengan gembira.
 
"Dengan memahami hal ini sebagai kejahatan berdasarkan kebencian, akan membantu orang melihat seriusnya masalah ini dan semoga mendorong perempuan untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada mereka," kata Jeffs.
 
Kepolisian Nottingham dalam tiga bulan terakhir mencatat 22 kasus kejahatan berdasar kebencian. Dari 22 kasus itu, sebanyak dua orang telah ditahan.(BB/inilah).