Mulai Tahun Ini, Subsidi Listrik Tepat Sasaran untuk Warga Miskin

  18 Januari 2017 EKONOMI Nasional

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran pada tahuna ini. Subsidi listrik tepat sasaran merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan).
 
"Sesuai UU Energi pasal 7 dan UU Ketenagalistrikan pasal 4, pemerintah menyediakan dana subsidi listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, kepada detikFinance, Selasa (16/1/2017).
 
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total subsidi listrik pada tahun 2015 lalu adalah Rp 56,55 triliun. Dari dana sejumlah itu, Rp 49,32 triliun di antaranya diterima oleh pelanggan rumah tangga (R-1) 450 VA dan 900 VA. 
 
 
Ada 22,7 juta pelanggan listrik 900 VA dan 23 juta pelanggan 450 VA yang menerima subsidi listrik. Tapi berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari total sekitar 46 juta penerima subsidi itu hanya 23,15 juta pelanggan saja yang tergolong miskin dan tidak mampu.
 
"Sekitar 87% subsidi listrik pada 2015 dinikmati oleh rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Padahal tidak seluruhnya rumah tangga tersebut merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu. Ada rumah tangga mampu yang turut menikmati," kata Sujatmiko. 
 
Ia menjelaskan, banyaknya subsidi tak tepat sasaran ini karena hingga akhir 2016 lalu kebijakan subsidi berdasarkan pada golongan tarif 450 VA dan 900 VA. "Hal ini menyebabkan banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi, terutama pada pelanggan 900 VA," ucapnya. 
 
 
Secara rata-rata konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan. "Sedangkan konsumen rumah tangga daya 900 VA rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," ucapnya. 
 
Di sisi lain, rasio elektrifikasi Indonesia baru mencapai 88,3%. Artinya, masih ada 11,7% atau sekitar 29 juta jiwa penduduk Indonesia yang belum menikmati listrik. Tentu saja 29 juta penduduk ini tidak menikmati subsidi listrik.
 
Saat ini juga masih ada sekitar 12.000 desa di seluruh Indonesia yang belum terlistriki dengan baik, 2.500 desa diantaranya tak berlistrik sama sekali alias masih gelap gulita di malam hari. Warga di desa-desa tak berlistrik tentu lebih layak disubsidi ketimbang orang-orang mampu di perkotaan. 
 
Itulah sebabnya pada tahun 2017 ini pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran terhadap rumah tangga 900 VA. Kriteria penerima subsidi diperbaiki. 
 
Mengacu pada data TNP2K, hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan listrik 900 VA yang layak disubsidi. "Maka tarif listrik untuk 18,7 pelanggan 900 VA disesuaikan secara bertahap," tukasnya. 
 
Penghematan dana dari subsidi listrik akan digunakan untuk membangun sarana penyediaan tenaga listrik dalam rangka mengakselerasi rasio elektrifikasi
 
"Pemerintah mencanangkan program 35.000 MW dan Program Indonesia Terang, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, dalam bentuk pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik. Untuk pembangunan tersebut dibutuhkan anggaran yang sangat besar," tutupnya.(BB/detik)