Perluas Basis Perpajakan di KPP Pratama

Mulai 1 Maret, Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Publik Pajak dan Pratama 'Mulai Berubah'

  02 Maret 2020 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama maka wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
 
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali) Goro Ekanto menyatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. 
 
Goro Ekanto yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Riana Budiyanti, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Ramos Irawadi, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menegaskan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. 
 
"Perubahan ini kami harapkan dapat meningkatkan perluasan basis perpajakan di KPP Pratama. Tidak hanya andalkan wajib pajak besar tapi wajib pajak baru yang belum tersentuh," kata Goro Ekanto dalam keterangan pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Senin (2/3/2020).
 
Menurut Goro Ekanto, Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. 
 
Ket Foto: Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali) Goro Ekanto
 
 
Lebih jauh Goro Ekanto mengungkapkan selama ini ada wajib pajak (WP) yang mampu membayar pajak tapi belum tersentuh sehingga dengan perubahan ini wajib pajak akan dapat pengalaman baru yang berbeda. Seperti misalnya yang belum punya NPWP atau yang sudah punya NPWP tapi belum membayar pajak dengan benar.
 
"Wajib pajak tidak banyak terkena efek perubahan ini karena sifatnya lebih kepada internal KPP Pratama. Perubahan ini memang kecil, tapi ini urusan semangat gotong royong membayar pajak sesuai fungsinya," jelas Goro Ekanto.
 
Tahap berikutnya, sambung Goro Ekanto, dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
 
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
 
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional," terang Goro Ekanto.
 
Diakhir Goro Ekanto berpesan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.jd atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.(BB).