Membawa dan Gunakan Sabu, Ainul Rofik Dibekuk Polisi

  06 November 2019 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ainul Rofik (31), asal Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana tidak berkutik saat jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana membekuknya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
 
 
Pria tersebut dibekuk di Jalan Danau Sentani, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana pada Jumat (25/10) lalu. Dari badan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat brutto 0,38 gr dan berat netto 0,20 gram.
 
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, bahwa pelaku dicurigai sering membawa dan menggunakan narkoba. Dari informasi tersebut, anggota Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.
 
 
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa paket sabu seberat netto 0,20 gram dan satu bungkus rokok serta satu unit sepeda motor Honda Beat DK 6481 ZS dan satu buah HP telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (6/11/2019).
 
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Jembrana, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 milyar.(BB)