Ditetapkan Tersangka, Dikabarkan Berdamai ?

Mabuk Berat, Pelajar New Zealand Aniaya Sekuriti Club La Favela Diamankan Polisi

  10 November 2019 PERISTIWA Badung

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Seorang pelajar warga negara asing (WNA) bernama David Tuiono Fifita (19) asal New Zealand diamankan Polsek Kuta lantaran melakukan penganiayaan kepada sekuriti bernama Dani Irawan (33) di night club La Favela, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung pada Sabtu (09/11) sekira pukul 01/50 wita.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kepolisian Polsek Kuta, menurut keterangan dari pelapor/korban bahwa pada hari Sabtu (09/11) sekitar pukul 01.50 wita, pelapor/korban sedang melaksanakan tugas malam di pos III La Favela (TKP) seorang diri. Disaat pelapor sedang duduk sambil main Hp, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya. Kemudian dia menoleh dan ternyata yang memukulnya adalah seorang Bule yang sedang naik Ojek.
 
Kemudian pelapor bangun dari tempat duduknya mencari bule yang memukulnya. Terlapor di lihat oleh pelapor turun dari motor yang ditumpanginya dan hendak mendekati pelapor, namun hal tersebut dicegah oleh driver Ojeknya. Korban pun tidak terima dan merasakan sakit pada wajahnya dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Kuta.
 
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa yang dikonfirmasi Minggu (10/11) membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan namun belum lengkap lantaran masih menunggu penterjemah. Namun hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan atlit rugbi Australia ini mengaku memukul korban karena mengalami mabuk berat. 
 
 
"Pelaku terbukti melakukan pemukulan dan mengaku dalam keadaan mabuk, ini dikuatkan dengan keterangan saksi di TKP. Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 1," ucapnya seraya menegaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.
 
Namun dikabarkan, pelaku/terlapor telah berdamai dengan korban dan bahkan akan dibebaskan pada hari ini (Minggu, 10 November 2019). Ditanya hal itu, Kanit Reskrim mengaku akan tetap melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
 
"Kalau damai Kita gelarkan dulu, apakah masuk dalam katagori bisa ADR (Alternatif Dispute Resolution) atau tidak," tandasnya.(BB)