Lima dalam Kondisi Sakit. 20 Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan

  07 Juni 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Puluhan penyu hijau selundupan yang diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana Senin (4/6) malam lalu, akhirnya dilepasliarkan Kamis (7/6) pagi di Pantai Desa Perancak, Jembrana.
 
 
Namun dari 27 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan dari tangan Muhamad, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, hanya 20 ekor yang dilepasliarkan. Sisanya, masing-masing 5 ekor kondisinya sakit dan masih dirawat dan dua ekor dijadikan barang bukti atas kasus tersebut.
 
Pelepasliaran puluhan penyu hijau tersebut tadi pagi dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali yang dipimpin BKSDA, Provinsi Bali yang diwakili Kasubag TU I Ketut Catur Marbawa dan difasilitasi Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih, Perancak.
 
 
Hadir dalam pelepasliaran tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, Kapolres Jembrana AKBP Budi Pardamaian Saragih, Komandan Kodim 1617/Jembrana diwakili Danramil 1617-01 Negara Kapten Inf I Wayan Yudana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nur Elinasari, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jembrana R. Diah Roro Purnomo Jati dan sejumlah pejabat lainya.
 
 
Penyu yang dilepasliarkan kembali ke habitatnya tersebut adalah jenis penyu hijau yang masuk dalam daftar satwa dilindungi UU yang merupakan barang bukti diamankan sebelumnya oleh Polres Jembrana atas kepemilikan tanpa izin.
 
Penyu-penyu tersebut adalah berukuran besar dengan berat rata-rata lebih dari 100 Kg dan diameter lebih kurang 0.5 hingga 1 meter diperkirakan masing-masing berusia lebih dari 100 tahun.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubag TU I Ketut Catur Marbawa mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja Polres Jembrana telah berhasil mengamankan 27 ekor penyu yang hendak diperdagangkan secara ilegal tersebut.
 
 
“Kami juga berterimakasih kepada Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih Perancak karena telah memfasilitasi pelepasliaran barang bukti sebanyak 20 ekor penyu tersebut kembali ke habitatnya,” terangnya, Kamis (7/6/2018).
 
Lanjutnya, dari 27 ekor penyu yang berhasil diamankan Polres Jembrana, hanya 20 ekor yang dilepasliarkan. Sedangkan sisanya, 2 ekor dititipkan di Kelompok Penangkaran Penyu Kurma Asih untuk barang bukti atas kasus tersebut dan 5 ekor kondisinya sakit, akan dikirim untuk menjalani perawatan di Turtle Conservation And Education Cantre (TCEC) atau Pusat Konservasi dan Pendidikan Penyu di Pulau Serangan, Denpasar.
 
Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pihaknya mengaku sangat penyayangkan tindakan pelaku yang memperdagangkan satwa langka yang dilindungi berupa penyu hijau secara ilegal. Terlebih pelakunya adalah warga Melaya yang merupakan tetangganya. Pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana pada Senin (4/6) malam lalu berhasil mengamankan 27 ekor penyu hijau berbagai ukuran dari tangan Muhamad, alias Ahmad Pogot, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
 
Puluhan penyu hijau tersebut diamankan berkat informasi warga lantaran pelaku tidak memiliki ijin penangkaran yang dikeluarkan oleh pihak BKSDA dan akan diperjualbelikan ke Denpasar Rp 20 juta. Sementara pelaku mengaku membeli puluhan penyu tersebut dari seseorang asal Madura, Jawa Timur, sehari sebelumnya.
 
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.(BB)