Lagi! Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Ikan Tongkol Beku

  25 Mei 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ngatmani (44), hanya bisa pasrah saat sejumlah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggiringnya ke Mapolsek, berikut kendaraan yang dikemudikannya.
 
 
Pasalnya saat diperiksa petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk tadi pagi, kendaraan truk box K 1329 PP yang dikendarainya kedapatan petugas memuat enam ton ikan tokol beku, tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina asal ikan tersebut.
 
“Enam ton ikan tongkol beku tanpa dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal itu diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur dan hendak dibawa ke Benoa, Bali. Tapi kami berhasil amankan di pos pemeriksaan pintu masuk Bali,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Jumat (25/5/2018).
 
 
 
Lanjut Muliyadi, enam ton ikan tongkol beku tersebut merupakan milik PT Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim untuk Ema/Dimas di Coldstorage belakang Masjid Pelabuhan Benoa, Bali.
 
 
Pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal menurut Muliyadi melanggar ketentuan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan, pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.(BB)