Jengkel Kerap Dimarahi Korban

Kronologi Janda Dibunuh Teman Anak Kandungnya di Denpasar Utara

  07 Februari 2020 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polresta Denpasar mengungkap tindak pidana pembunuhan seorang bos toko material Senawati Candra (55) janda beranak 4 yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati No.1, Banjar Hita Buana, Denpasar Utara pada Rabu (5/02/2020) sekitar pukul 13.00 wita.
 
 
Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana mengungkapkan, korban dibunuh oleh Sakim Fadillah (38) asal Jember yang notabene teman dekat anak kandung korban, Andi Jaya. Motifnya diketahui pelaku jengkel kepada korban karena korban sering memarahi pelaku.
 
"Pelaku dendam terhadap korban, karena saat bertemu dengan anak korban atas nama Andi, pelaku sering dimarahi oleh korban," ungkap Wakapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/02/2020).
 
Kronologi peristiwa tersebut, dijelaskannya pada hari Rabu, 5 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wita pelaku datang ke rumah korban karena ada janji dengan anak korban atas nama Andi untuk gantang ayam. Selanjutnya pelaku dan anak korban Andi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelaku menuju Jalan Selaya (+ 500 M) dan menggantang ayam. Selesai menggantang pelaku kembali ke rumah korban bersama anak korban Andi.
 
 
 
Sesampai di TKP anak korban Andi pergi ke warung untuk membeli rokok dan minuman, dan meninggalkan pelaku di rumah korban kurang lebih 15 menit. Setelah ditinggal oleh anak korban Andi, pelaku dengan memakai helm masuk ke dalam rumah koban terlebih dahulu pelaku mengambil batu depan rumah dan melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu memukul kepala korban dengan batu di teras depan kemudian memukul kembali kepala dan wajah korban di dalam kamar dengan batu dan botol parfum hingga korban mengalami luka robek.
 
Setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku membersihkan noda darah yang ada di tangan dan kaki serta pakaian yang ada noda darah dan membuang batu dan botol yang digunakan untuk memukul korban. Selanjutnya korban kembali ketempat kos pelaku di Jalan Salawati, Denpasar bersama dengan anak korban Andi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. 
 
Sesampai di tempat kos pelaku mengganti pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan dan dimasukkan dalam sebuah tas plastik dan dibawa saat kembali ke TKP untuk mengambil gantangan ayam dibonceng oleh anak korban Andi. Dalam perjalanan pelaku membuang barang-barang yang digunakan (kaos dan celana diduga ada noda darah ) di Tukad Badung Jl. Gn Kerinci – Jl. Nusa Kambangan daerah Pekambingan Denpasar, serta sandal yang diduga ada noda darah dibuang diselokan Jl. Gang menuju Jl. Hasanudin Denpasar.
 
Dalam perjalanan anak korban Andi ditelepon oleh adiknya yang mengabari bahwa ibunya meninggal di kamar dengan posisi luka dan berdarah. Pelaku dan anak korban kemudian kembali ke TKP. Pasca kejadian polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan hasilnya diketahui teman anak kandung korban diketahui bernama Sakim Fadillah asal Jember telah membunuh korban.
 
 
 
Selanjutnya dilakukan penangkapan saat itu juga. Sementara itu, dari hasil otopsi tubuh korban terdapat sejumlah luka yang menyebabkan korban meninggal antara lain, 1 Luka terbuka di atas alis mata kanan, 1 Luka terbuka di atas alis mata kiri, 1 Luka terbuka di bagian atas kepala, 1 Luka terbuka di atas telinga kanan, 1 Luka terbuka di atas telinga Kiri, 1 Luka terbuka dibagian otak kecil.
 
"Luka tersebut diduga akibat benda tumpul. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan botol kearah bagian kepala korban," ungkap Wakapolresta.
 
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat putih DK 3622AV (sepeda motor yang digunakan pelaku datang ke TKP dan membuang barang bukti), sebuah batu paving yang digunakan memukul kepala korban diduga ditemukan noda darah (ditemukan di depan rumah korban), sebuah sandal milik pelaku yang digunakan saat melakukan pembunuhan diduga terdapat noda darah (di buang oleh pelaku dan ditemukan di selokan pinggir jalan Gang dekat Tukad Badung).
 
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkas Wakapolresta.(BB)