KI Bali Siap Bantu Telusuri Aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur

  15 Desember 2016 OPINI Denpasar

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali siap memenuhi permintaan Komisi I DPRD Provinsi Bali untuk ikut menelusuri aset Pemprov Bali yang ada di Hotel Bali Hyatt Sanur. “KI Bali siap menindaklanjutinya dan akan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, yang dalam hal ini bisa menjadi pemohon informasi,” kata Ketua KI Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, Kamis (15/12/2016).
 
Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, akan melibatkan KI Provinsi Bali untuk menelusuri sejumlah aset milik Pemprov Bali, termasuk soal aset di Hotel Bali Hyatt Sanur. Aset Pemprov Bali yang dilepas menjadi saham di PT Sanur Bali Resort. Namun, saham tersebut dijual ke PT Wynncor tanpa persetujuan Pemprov Bali.
 
Menurut Agus Astapa, keinginan yang disampaikan Komisi I DPRD sangat baik. Ia menyatakan mendukung penuh, karena itulah esensi dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 soal keterbukaan informasi publik. Menurutnya, setiap badan publik wajib hukumnya terbuka menyampaikan informasi yang berkaitan dengan informasi publik tak terkecuali aset-aset milik publik atau pemerintah.
 
Dikatakan, sesuai kewenangannya, KI Provinsi Bali nanti bisa memanggil, memeriksa dan mengambil sumpah pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan informasi soal badan publik. “Apalagi ini adalah aset yang uangnya adalah dari rakyat, sudah sepatutnya KI Provinsi Bali mendorong semua pihak terbuka, tidak boleh ada informasi yang disembunyikan,” jelasnya.
 
Ditegaskan, bagi badan publik yang menyembunyikan informasi yang dikuasai bisa dikenakan pidana satu sampai tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta sampai Rp 30 juta. (BB)