Dishub Bali "Gabeng" Tegakkan Aturan

Ketua PTOB Sebut Banyak Angkutan Online Kerjasama dengan "Vendor Tak Berijin"

  18 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lembek dan "gabengnya" pemerintah khususnya Dishub Bali menegakkan aturan terkait angkutan tak berijin membuat usaha transportasi makin tidak jelas di Bali. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 PM26/2017 sudah jelas menyatakan per 1 Juli 2017 aplikator atau penyedia aplikasi angkutan online harus menampung kendaraan yang sudah berijin. 
 
"Aplikator itu harus bekerjasama dengan PT atau Koperasi yang sudah memiliki penyelenggara angkutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," ucap Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB) Wayan Suata saat dihubungi salah satu awak media di Denpasar.
 
Namun sangat disayangkan, kata Suata, sebelum 1 Juli ini ternyata banyak aplikator itu masih bekerja sama dengan vendor atau koperasi dan perusahaan yang tidak memiliki ijin penyelengara angkutan. 
 
Padahal, lanjut Suata, sudah jelas beberapa koperasi dan PT yang sudah memiliki ijin penyelenggara angkutan yang di keluarkan oleh Menteri Perhubungan dan tertera jelas di Dinas Perhubungan Provinsi ini. 
 
"Surat tembusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan kan sudah pasti disampaikan juga kepada Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Kok masih ada yang dibiarkan yang tak berijian. Padahal sudah ada perusahaan atau koperasi yang sudah memiliki ijin tersebut yang boleh berkerjasama dengan aplikator," keluh Suata yang juga Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) itu.
 
 
Selain itu, sambung Suata, meski kembali diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk melengkapi ijin tersebut, tetapi per 1 Juli 2017 ini mestinya sudah resmi bahwa kendaraan itu sudah terdaftar dipusat. 
 
"Misalnya di Koperasi A atau B, sebagaimana koperasi tersebut sudah memiliki ijin. Walaupun stikernya belum keluar, dashboard juga belum keluar atas nama kepemilikan koperasi atau PT belum keluar atau resmi masih diberikan toleransi selama 6 bulan. Tetapi wajib hukumnya harus berbadan hukum memiliki ijin dan wajib hukumnya per 1 Juli tersebut aplikator bekerjasama dengan koperasi atau PT yang memiliki ijin penyelenggara ijin angkutan," sentilnya.
 
Untuk itulah, Suata berharap ketegasan Dishub dan Kominfo harus jelas dengan memanggil aplikaor tersebut untuk menyerahkan data, serta menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah bernaung di koperasi atau PT dan tidak lagi pada vendor. 
 
"Masalah tenggang waktu kelengkapan tersebut masih diberikan tenggang waktu 6 bulan oleh Kementrian Perhubungan, tetapi bukan berarti tidak berijin. Karena disinyalir banyak vendor, koperasi maupun PT yang tidak memiliki ijin dari kemeterian masih banyak diajak kerjasama oleh aplikator tersebut," tandasnya.
 
 
Meski menilai pemerintah mencla-mencle, namun pihaknya tidak berani menyebutkan adanya permainan di Dishub Bali. Hanya saja ketegasan Kadishub dan Kominfo harus jelas untuk tidak memihak dan harus bersikap netral serta memiliki nyali menindak untuk menegakkan aturan yang sudah resmi berlaku tersebut. 
 
"Tetapi selaku masyarakat wajib dan taat pada hukum, kalau pemerintah sudah mencla-mencle, maka rakyat akan 3 kali lipat mencla-menclenya. Karena itu pemerintah harus tegas. Saya tidak menuduh Kadishub mencla-mencle, tetapi aturan tersebut harus ditegakkan, sehingga masyarakat akan mengikuti aturan tersebut," tegasnya.
 
Kadishub dan Kominfo juga dipertanyakan apakah memiliki data yang akurat dari aplikator tersebut? Apalagi disinyalir ada kendaraan plat luar Bali bergabung dengan salah satu aplikator tersebut dan itu sudah sangat menyalahi aturan. 
 
"Kalau berani plat luar Bali mencari angkutan lewat aplikator tesebut sanksi terberatnya apa harus dijelaskan itu. Jangan sampai dibiarkan. Sebab plat luar Bali tidak membayar pajak di Bali tetapi dia cari makan di Bali. Seperti contoh saya menemukan plat L 1747 XQ sering mengantar tamu disini. Itu jelas-jelas mencari tamu lewat online, kenapa petugas membiarkan itu. Dia kan tidak membayar pajak disini hanya cari makan disini," keluhnya menyudahi.(BB).