Kerap Konsumsi Sabu dari Lapas, Iszak 'Tercyduk'

  20 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Sat Narkoba Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kerap konsumsi sabu demi pekerjaan membuat seorang pria harus mendekam dibalik jeruji besi. 
 
Iszak laki-laki berumur 41 tahun ini ketangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC pada tanggal 15 Februari 2019 di Jalan Raya Renon Denpasar Timur saat hendak mengambil sabu.
 
 
"TKP ini menurut informasi warga sekitar kerap dijadikan tempat pengambilan narkoba. Dan pada tanggal 15 Februari kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 0.16 gram," ucap Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Rabu (20/2).
 
Kronologisnya, katanya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 22.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Raya Renon, Denpasar Timur.
 
 
 
Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, saat penggeledahan badan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di tangan kanan tersangka. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Sarigading. Denpasar Utara namun petugas nihil menemukan barang bukti. 
 
 
'Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang sering dipanggil ASEP yang keberadaannya dilembaga pemasyarakatan (LP) dengan cara uang ditransfer kemudian ambil alamat. Tersangka sebagai pemakai. Tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi shabu untuk bekerja," pungkas Kompol Aris Purwanto.(BB)