Kepepet Bayar Kos, Muhammad Khamarudin Curi Handphone Para Pelajar di Lumintang

  08 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denpasar Barat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepepet membayar kosan, Muhammad Khamarudin (22) asal Malang nekat mencuri sejumlah handphone para pelajar yang tengah melakukan latihan paskibraka di lapangan Lumintang pada tanggal 29 Desember 2018 silam.
 
 
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada tanggal 20 Januari 2019 lalu. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama, sehingga meresahkan warga masyarakat yang melakukan aktivitas berolahraga atau berjalan santai di lapangan kota Denpasar tersebut.
 
Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes H. Widya Nainggolan mengakui, jika pelaku kerap melakukan aksinya di TKP Lapangan Lumintang, Kota Denpasar.
 
"Kita tangkap atas laporan tiga pelajar yang mengaku kehilangan satu unit HP Merek Xiomi Redmi 5A warna Gold, satu unit HP merek OPPO A37 Warna Silver, dan satu unit HP OPPO A83 saat melakukan latihan paskibraka di lapangan itu," ucapnya Jumat (8/2).
 
 
 
Pelaku yang beralamat tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Nuri X, Denpasar ini melakukan aksinya pada tanggal 19,20 dan 29 Januari 2019. "Saat itu para korban atau pelapor mengikuti latihan paskibraka, para korban menaruh tas yang berisi barang-barang tersebut diatas diatas tembok pada halaman toilet umum lapangan Lumintang selanjutnya pada saat selesai latihan korban hendak mengambil HP miliknya namun barang-barang tersebut sudah tidak ada di dalam tas, perkiraan kerugian sekitar Rp6.300.000," terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
Modus operandi tersangka, mengawasi para korban yang sedang latihan paskibraka, selanjutnya ketika korban lengah tersangka mengambil barang-barang milik korban yang ada didalam tas yang ditaruh diatas tembok.
 
Pasca laporan para korban/pelapor pihaknya langsung mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Nangka. Motifnya sendiri, pelaku mengaku jika dirinya kepepet mencuri lantaran untuk membayar kos-kosan.
 
 
"Kita lakukan penggeledahan dan selanjutnya di kos tersangka didapati barang bukti sesuai barang-barang milik korban dan setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil mencuri di TKP," jelasnya seraya menambahkan jika pelaku bukan residivis ini.
 
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok. Pelaku kini mendekam sememntara di sel tahanan Polsek Denpasar Barat.(BB)