Kelar Rekonstruksi, Sara dan David Segera Dilimpahkan di Kejaksaan

  27 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Terkait kasus pembunuhan terhadap Aipda I Wayan Sudarsa, anggota Polsek Kuta, pihak penyidik Polresta Denpasar akan segera menyerahkan berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka Sara Connor warga Australia dan David Taylor warga Inggris ke Kejaksaan Negeri Denpasar.  

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Poernomo menyatakan penyidik dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota polisi Kuta berumur 53 tahun di Pantai Legian Kuta. 

 

Menurut Hadi, rekonstruksi ‎paling cepat kemungkinan paling cepat dilakukan pada hari Senin atau Selasa 29 dan 30 Agustus mendatang. Jika semuanya lancar, maka dalam waktu kurang dari 20 hari, penyidik sudah bisa merampungkan BAP dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

"Jika semua lancar, kedua tersangka segera menjalani proses persidangan," ucapnya di Mapolresta, Sabtu (27/8/2016).

 

Sampai saat ini, kata Hadi, penyidik sudah mendapatkan 6 saksi lagi yang terbaru untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah ada. Ke-6 saksi tersebut diperoleh dari 2 orang yang ada di homestay yang ada di Jimbaran.

 

"2 saksi lagi yang melihat saat pembakaran barang bukti dan 2 saksi lagi saat penemuan dompet beserta surat-surat lainnya milik korban," katanya.

 

Meski ada penambahan 6 saksi, sambung Hadi, jumlah tersangka tetap sama yakni Sara Connor dan David Taylor. "Penambahan 6 saksi hanya mau melengkapi berkas pemeriksaan saja. Sementara tersangkanya tetap sama dan hanya dua orang tersebut," jelasnya. 

 

Hadi mengakui jika kedua tersangka tersebut memang sudah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain hingga meninggal dunia. 

 

"Kalau mengaku secara langsung membunuh memang tidak ada, tetapi berawal dari kehilangan isi tas milik Sara, kemudian David menuduh korban mencuri," ungkapnya.

 

"Bukan hanya menuduh, tetapi David juga menggeledah seluruh isi badan korban. Yang namanya polisi, digeledah seperti itu, bagaimana lagi. Kita kalau mau menggeledah badan orang mesti ada surat penggeledahan. Disinilah terjadi perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia," tandas Hadi mengakhiri.(BB)