Kekisurahan Adanya Toko Modern di Mendoyo, Ini Penjelasan Bupati Tamba

  11 Oktober 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana, Terkait kisruhnya keberadaan toko modern (Alfa Mart) yang ada di Desa mendoyo Dangintukad yang Mendapatkan penolakan dari penyanding disebelah barat toko modern tersebut belum ada titik temu. Diketahui sebelumnya, penyanding disebelah barat mengajukan keberatan terhadap pemilik toko Alfa Mart tersebut, dikarenakan akses ke tempat suci (merajan) ditutup oleh pihak pengelola toko tersebut.

Selain itu juga, menurut informasi toko alfa mart tersebut sudah beroprasi akan tetapi belum mempunyai ijin IMB dan ijin usaha, setelah ditelusuri ternyata pengelola toko tersebut sudah mengajukan ijin dan sedang di proses.

Pihak desa juga dalam hal ini Perebekel Desa Dangintukad I Made Oka Semarajaya meyanyangkan kejadian tersebut, didrinya mengatakan, memang sebelumnya pemilik toko tersebut sudah berkoordinasi dengan pihahaknya, akan tetapi sebelum adanya ijin resmi ternyata mereka sudah beroperasi,

“Sebelumnya mereka sudah berkoordinasi dengan kita, dan kita sudah memberitahukan bahwa sebelum adanya ijin sebaiknya jangan dibuka terlebih dahulu, akan tetapi mereka tetap beroperasi. Kita juga sudah memanggil pihak pengelola, hari ini rencana kita bertemu dengan pihak pengelola dan penyanding di sebelah barat toko tersebut yang juga mengajukan keberatan terkait akses ke tempat suci yang dikatakan tertutup,” terangnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya juga  sudah pernah kesana seminggu lalu, dan dihubungkan lewat telphon dengan pengelola yang ada di Denpasar.  “Mereka berjanji akan datang ke Kantor Satpol PP, namun sampai sekarang mereka belum datang, tahu-tahu tokonya sudah buka. Rencana hari ini kita kesana lagi membawa surat panggilan, kita tunggu selama 2 hari dengan membawa berkas-berkas yang di miliki.

Bila dalam 2 hari, lanjut Leo, mereka mangkir lagi dan tidak datang, kemungkinan setelah itu pihaknya akan menyegel sementara toko tersebut, hal tersebut tujuannya biar jelas keberadaan toko modern tersebut. “Kita dari sisi perijinannya, dan mereka dilapangan ya harus menyelesaikan dengan masyarakat disana. Dikarenakan sebelumnya, ada laporan dari warga, mereka mengatakan akses ke tempat sucinya pemilik tanah toiko tersebut  ditutup, dikarenakan telah disewakan jadinya pihak penyewa menutup akses tempat suci karena merasa mereka menyewa tanah tersebut. Kita sudh berupaya untuk mediasi dengan pihak penyanding serta pihak penyewa,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, sesuai UU Cipta Kerja  yang di keluarkan dari pusat, itu mempermudah masyarakat membuat usaha di berbagai daerah, akan tetapi pihaknya tetap hal tersebut menjadi tanggung jawabnya. “Kita akan lihat itu, biarpun ada undang-undang membebaskan, bukan berarti kewenangan kabupaten hilang,” tegasnya.

Disatu sisi, lanjut Tamba, pihaknya mengarah kepada modernisasi, kompetisi itu tidak boleh melarang orang membuka usaha akan tetpi nanti harus diatur yang baik. “Toko modern itu harus kita atur dan mereka seharusnya bergandengan dengan masyarakat jangan membuka toko sendiri tanpa ada kerjasama dengan masyarakat disekitar seperti membeli hasil usaha masyarakat disekitar untuk dijual di tokonya,” ucanya.

Tamba menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan ijin di beberapa titik sebelumnya, akan tetapi sampai hari ini belum mengeluarkan ijin dan sudah diatur dalam radius tertentu. “Hari ini belum kita keluarkan ijin, akan tetapi kita belum memahami UU Cipta Kerja. Undang-undang ini mempermudah kalau itu termasuk usaha mikro jadi bisa langsung mereka ke pusat secara online,” uraiannya

Untuk melindungi usaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Jembrana, dirinya akan mengatur nantinya  antara toko modern dan usaha kecil masyarakat Jembrana. “Nanti kita sidak langsung kebawah seperti apakah UU Cipta Kerja tersebut diberlakukan. Agar tidak masyarakat kita hilang kesempatanya. Masyarakat juga harus wajib berbenah, ini  tuntutan perubahan, wajib berbenah membuat usaha yang modern usaha bersih dan usaha yang sehat, dikarenakan tidak bisa lagi kita dibilang usaha kerakyatan terkesan kotor, jorok dan itu juga tidak bagus,” tutupnya (BB)