Kapok! Oknum Guru SMA Cabul di Denpasar Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

  16 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah seorang oknum guru disalah satu SMA Swasta di Bali bernama Putu Arif Mahendra alias Arif yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak didiknya, Senin (15/7) diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
 
 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu masih  dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat perbuatannya ini, terdakwa yang beralamat di Jalan Katrangan, Denpasar ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Pasalnya, dalam dakwaan JPU terdekat dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer dan Pasal 81 ayat (2) UU yang sama Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Kasus yang sempat viral di media sosial ini berawal saat terdakwa yang merupakan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan sekaligus guru seni mengenal korban yang berinisial SCN. Awalnya korban menanyakan kepada terdakwa siapa pasangan menarinya.
 
Namun bukan jawaban yang didapat malah terdakwa merayu korban. Terdakwa bahkan mengajak korban ke kelas sebelah untuk ciuman. Korban awalnya tidak mau, tapi karena diancam akhirnya korban pun menuruti apa yang diinginkan terdakwa.
 
 
Singkat cerita korban pun mau menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan onani. Setelah kejadian ini, terdakwa makin berani menghubungi korban dengan melalui aplikasi Line bahkan mengajak korban melakukan hubungan badan.
 
Pada saat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) tempat sekolah terdakwa bekerja, tepatnya bulan Januari 2018, terdakwa menemui korban dan mengajak korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan sambil mengancam kalau tidak mau korban tidak akan diikutkan menari.
 
Singkat cerita terdakwa menghubungi korban melalui telepon sambil melakukan pengancaman dan mengatakan terdakwa sudah berada di hotel dan meminta korban untuk datang.
 
 
Karena takut dengan ancaman terdakwa, korban akhirnya menemui terdakwa di salah satu hotel di kawasan Renon. Sampai di hotel terdakwa yang sudah menunggu korban langsung melancarkan aksi selayaknya suami istri.
 
Tak hanya sekali, dalam waktu yang berbeda, terdakwa juga kembali mengajak korban melakukan hal yang sama di tempat yang sama. Dan diaksinya yang ketiga, terdakwa mengajak korban lain untuk melakukan hubungan intim bertiga (threesome) .
 
Perbuatan bejat terdakwa terungkap saat orang tua korban mendengar ada yang tidak beres antara anaknya dan gurunya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.(BB)