Angkutan Online Diminta Berhenti Beroperasi

Kadishub Bali Tegaskan Grab dan Uber "Belum Berijin Resmi" di Bali

  31 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski Kementerian Perhubungan telah menekankan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017, namun hingga kini angkutan online Grab dan Uber di Bali belum juga mau serius untuk memenuhi aturan resmi yang telah disepakati tersebut.
 
Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH menyatakan hingga saat ini baru tiga koperasi dan enam perusahaan yang tergabung dalam angkutan online baik Grab maupun Uber yang mendaftar untuk mencari ijin prinsip di Dishub Bali sebelum nantinya dilanjutkan pengurusan ijinnya di Dinas Perijinan Provinsi Bali. 
 
Sudarsana menegaskan jika sampai saat ini pemberlakukan PM 26 Tahun 2017 untuk angkutan online Grab dan Uber belum berijin secara resmi di Bali serta pihaknya belum ada mengeluarkan ijin resmi dan belum mengeluarkan Kartu Pengawas (KP) sekaligus sticker bagi angkutan dalam jaringan (daring) Grab maupun Uber itu.
 
 
 
"Sudah 5000 ribu lebih yang kita keluarkan ijin prinsip untuk angkutan online atau angkutan khusus tetapi proses ijin seperti Kartu Pengawas (KP) belum ada yang datang ke kita. Tentunya ini tetap berlangsung sampai waktu 6 bulan yang kita berikan dari keluarnya ijin prinsip, bila tidak bisa memenuhi kita anggap hangus dan harus diulang dari awal lagi," kata Sudarsana dalam keterangan resminya di ruang kerjanya di Kantor Dishub Bali, Senin (31/7/2017).
 
"Kalau 1 juli 2017 yang kami tangkap tidak boleh ada angkutan online yang beroperasi bila tidak memiliki ijin. Terakhir ini banyak yang telah kita tangkap mobil yang bukan berplat S atau bodong dan kami meyakini kendaraan yang tidak menggunakan plat S cenderung yang menggunakan aplikasi online yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh Uber atau Grab," imbuhnya.
 
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja melanjutkan setelah Dishub Bali mengeluarkan ijin prinsip bagi angkutan aplikasi asing itu hingga saat ini perusahaan yang tergabung dalam angkutan online baik Grab dan Uber masih berproses dan belum ada Dishub Bali mengeluarkan ijin resmi maupun Kartu Pengawas (KP) sekaligus sticker bagi Grab maupun Uber. 
 
Dalam pengurusan ijin angkutan online, sambung Sudarsana, semestinya angkutan online Grab dan Uber kalau mau serius dan berniat mengurus ijin tidak ada yang sulit apabila semua dari 12 persyaratan itu terpenuhi. Dan tidak boleh kurang satupun dari 12 persyaratan sesuai PM 26 itu dan jika kurang satu saja dari aturan tersebut maka angkutan khusus Grab dan Uber dianggap gagal memenuhi perijinan. 
 
 
Sudarsana menerangkan jika 12 persyaratan yang semestinya harus dipenuhi angkutan sewa khusus atau angkutan online Grab dan Uber itu yaitu pendirian perusahaan, bukti pengesahaan sebagai badan hukum, SIUP, TDP, NPWP, domisili perusahaan, surat presentase memenuhi kewajiban ijin, surat perjanjian memiliki dengan persyaratan lain, serta surat perjanjian koperasi dengan perusahaan, pool, serta memfasilitasi dalam pelayanan dan wajib bekerjasama. 
 
"Menurut tiyang (saya) tidak ada yang sulit sebenarnya mereka angkutan online Grab dan Uber untuk mengurus ijin itu, karena ijin angkutan sewa dan angkutan khusus (Grab dan Uber) ijinya tidak ada bedanya, hanya saja perbedaannya di pelaksanaannya saja dan KP nya nanti berubah KP yang sewa menjadi KP sewa khusus," terangnya.
 
Sudarsana pun membeberkan untuk harga pemerintah sudah menentukan harga atau tarif yang semestinya dikenakan nantinya oleh angkutan online baik Grab maupun Uber seperti di Jawa, Sumatra, Bali itu batas atasnya 6 ribu rupiah dan batas bawahnya 3 ribu lima ratus rupiah. 
 
Baginya, tarif itu adalah kewajiban dari Kementrian Perhubungan untuk memberikan informasi kepada aplikasi Grab dan Uber agar menjadi ketentuan harga yang berlaku, dan yang jelas masalah tarif tersebut seperti batas atas dan bawah tidak boleh dilanggar sehingga masyarakat berhak protes.
 
 
Tak lupa, Sudarsana menghimbau bagi perusahaan Grab dan Uber maupun GoCar agar jangan membuka pendaftaran dulu apabila menjadi angkutan khusus atau online yang tidak berijin. Sudarsana mempersilahkan agar angkutan aplikasi online untuk serius dan terlebih dahulu mengurus ijin sesuai dengan petunjuk pemerintah. 
 
Sudarsana pun mengancam apabila angkutan online Grab, Uber dan GoCar tetap melanggar tidak memiliki ijin resmi maka pihaknya tidak akan lagi segan-segan untuk menindaknya secara tegas dan sanksi maksimal. Untuk sanksi maksimal pihaknya telah mengusulkan ke Kejaksaan dan Pengadilan agar dikenakan denda maksimal tergantung dari undang-undang yang dilanggar. 
 
"Selain itu juga ini merupakan sebuah komitmen dari kita per 1 juli 2017 ini angkutan online Grab dan Uber belum berijin tidak boleh beroperasi begitu juga konvensional yang tidak berijin kita kenakan sanksi juga. Kami juga sudah melakukan duduk bersama dengan Kapolresta Denpasar, bahwa proses penertiban adalah uji petik yang istilahnya sama dengan operasi zebra dan kita melakukan secara rutin maksimal 3 kali seminggu dan bagi pelanggar yang membandel akan kita kenakan sanksi seberat-beratnya atau denda maksimal," ancam Kadishub.
 
Terkait angkutan online yang belum memiliki ijin resmi, Sudarsana mengaku pihaknya sudah menyurati pihak aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber agar tidak memberikan akses apabila sopir yang bergabung dalam salah satu penyedia aplikasi belum berijin. Berkaitan dengan masalah penutupan atau pemblokiran aplikasi Grab dan Uber, ujar Sudarsana, ternyata setelah dilakukan evaluasi masih ditemukan menyalahgunakan pelaksanaan angkutan khusus ini. 
 
 
Berkaitan dengan pemblokiran area khusus Bali bagi aplikasi online Grab dan Uber, Sudarsana mengakui baru sebatas bisa bersurat ke Kementrian Perhubungan sehingga ada langkah tegas portal webnya dilakukan pemblokiran sementara. Sudarsana lebih jauh menjelaskan sesuai ketentuaannya yang di tuangkan dalam peraturan Jenderal Perhubungan Darat No. 3244aj.801 2017, bahwa ada denda administrasi sebagai peringatan tertulis denda administrasi, denda administrasi pembekuan Kartu Pengawasan (KP) angkutan bermotor dan pencabutan Kartu Pengawasan (KP) kendaraan umum maupun untuk perusahaan.
 
"Kalau kita menemukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran, kita akan memberikan rekomendasi kepada Kementrian Perhubungan dan nantinya pihak Kementrian Perhubungan sejauh mana akan melakukan tindakan dan berkoordinasi pada tindakan ke Kominfo, nanti Kominfo pusat yang akan melakukan keputusan tindakan pemblokiran aplikasi angkutan online Grab maupun Uber," pungkasnya.(BB).