Kabur ke Singapura, DPO Pemalsu Akta Tanah Hotel Kuta Paradiso Diburu Polda Bali

  19 September 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khususnya rupanya kini tengah memburu seorang pengusaha asal Jakarta bernama Hartono Karjadi (65) yang melarikan diri atas kasus pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso, Badung.
 
 
Tersangka dilaporkan oleh Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata. Modus operandi pelaku menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP IGA Yuli Ratna, bahwa tersangka merupakan salah satu pemegang saham yang menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi yang selanjutnya mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
 
"Tersangka ini memalsukan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik keterangannya itu bertentangan dengan kejadian tahun 1995 bahwa akta itu sedang digadaikan, sekarang akta itu tidak masalah. Posisi akta tergadaikan," ungkapnya di Mapolda Bali, Rabu (19/9).
 
 
Tersangka yang merupakan pengusaha yang bergerak dibdang properti, perhotelan ini melakukan usahanya di Bali. Diduga, ada kaitannya dengan tanah yang akan direklamasi. Namun terkait hal ini, pihak Polda Bali membantahnya.
 
 
"Tidak ada kaitannya," tandasnya.
 
Kerugian atas peristiwa ini, dipastikan hingga mencapai 20juta USD, karena ada beberapa bank yang dipakai oleh tersangka. Karena tersangka sudah melarikan diri ke Singapura per 13 September 2018 pihak Polda Bali tetap akan memburu tersangka yang kini dikabarkan terdeteksi berada di Singapura.
 
Ket Foto : Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro 
 
"Mungkin dia tahu kita cari, tapi tersangka kabur sejak 13 September 2018 dan diketahui posisinya di Singapura. Kita akan kerjasama dengan Bareskrim dan Interpol, target secepatnya kita tangkap," tegasnya. 
 
Untuk diketahui bersama, Polda Bali telah memenangkan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (17/9/2018). 
 
Sebagaimana amar putusan, Hakim Kartim, S.H., M.Hum. selaku pimpinan sidang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 
 
Sidang yang dimulai pukul 10.10 WIB itu dihadiri kuasa pemohon, Hartono Karjadi. Kemudian, dari termohon satu dihadiri oleh kuasa hukum Kapolri, Kombes Pol. Reinhard Silitonga, S.H., AKBP Siswo Yuwono, S.H. dan Pembina Syahrir, S.H.
 
Sedangkan termohon dua dihadiri oleh tim kuasanya, antara lain Pembina I  I Wayan Kota, S.H., Kompol I Ketut Soma, S.H., Kompol Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si., Iptu Zulfi, S.H.dan Suherman Prayudi, S.S. 
 
Dalam sidang gugatan praperadilan ini pemohon, kuasa hukum Hartono Karjadi menggugat Kapolri, Jenderal Pol. Prof. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.  sebagai termohon satu dan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo sebagai termohon dua. 
 
Hartono Karjadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait masalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). (BB)