Jual Pil Koplo, Tiga Remaja Banyuwangi Ini Dihukum Ringan

  19 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua kali lolos bawa pil koplo ke Bali dalam jumlah banyak, akhirnya saat yang ketiga kalinya bawa 1000 pil koplo ketiga remaja asal Banyuwangi ini baru berhasil diamankan.
 
 
Dari 1000 pil yang di bawa, tersisa 974 butir saat diamankan petugas. Atas tindakan ini ketiga remaja ini hanya diganjar hakim di pengadilan negeri Denpasar selama 2 tahun 6 bulan.
 
Ketiga terdakwa ini masing-masing David Hermanto, Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama yang mengaku membawa pil koplo itu dari Jember.
 
Ketua Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara,S.H.,M.H menyatakan ketiga terdakwa bersalah bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan sehingga pantas diganjar dua tahun enam bulan.
 
Selain menjatuhi hukuman kurungan penjara, Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp2 juta, subsider dua bulan kurungan.
 
 
"Ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ketok palu Hakim.
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Namun, dengan denda dan subsider sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana dalam sidang sebelumnya.
 
Mendengar putusan Hakim itu, terdakwa lantas menyatakan menerima putusan Hakim, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.
 
Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. 
 
Lalu pada 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa David Hermanto disebuah warung.
 
 
Setelah menangkap terdakwa David, polisi menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tinggalnya, petugas juga menangkap terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama yang sedang melayani pembeli.
 
Dimana saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto. Kemudian, petugas menggeledah badan kedua terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga yang tidak ditemukan barang bukti.
 
Kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa dan ditemukan 974 butir pil warna putih berlogo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp775 ribu yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering dipanggil Bro di Jember.(BB)