Jembrana Mewajibkan Toko Modern Bayar Pajak Parkir

  11 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto; Salah satu toko modern di Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Untuk mengenjot dan meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2023, kali ini Pemkab Jembrana meyisir minimarket berjejaringan yang ada di Kabupaten Jembrana. Sebanyak 17 toko sudah diwajibkan membayar pajak parkir yang tersedia minimarket tersebut. Penyisiran tersebut setelah adanya evaluasi pajak antara penkab dengan DPRD Jembrana sebelumnya.

Adanya keberadaan minimarket berjejaringan yang sering disebut toko modern tersebut yang semakin marak di kabupaten Jembrana diakui keberadaan tidak maksimal memberi retribusi bagi daerah, oleh sebab itu Pemkab Bersama DPRD mengevaluasi kembali pajak dan diputuskan hanya bisa mengambil pajak dari parkir yang tersedia di minimarket tersebut.

Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) I Komang Wiasa saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna DPRD Jembrana mengatakan, pihaknya tidak bisa membatasi dan melarang perusahan membuka mini market berjejarngan dikarenakan adanya UU Hak Cipta Kerja yang disahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Kita tidak bisa melarang orang membuka usaha, ya itu dikarenakan adanya UU Hak Cipta Kerja yang disahkan oleh bapak presiden. Kita hanya bisa memungut pajak dari sisi lain. Hari ini semua minimarket berjejaring kita paksa kenakan pajak parkir, selama ini hal tersebut tidak tersentuh,” bebernya. Kamis (11/11/2022)

Wiasa mengaku sudah sekitar 17 minimarket yang didata dan nantinya wajib membayar pajak parkir. “Kita sudah data sebanyak 17 minimarket tersebar di Kabupaten Jembrana yang akan wajib membayar pajak parkir. hal tersebut merupakan peningkatan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hanya ini ada celah untuk sementara waktu,” terangnya.

Wiasa juga mengaku, saat ini yang masih lemah hanya ada 2, yaitu target pajak hotel dan pajak reklame. “Sekarang ada 2 yang lemah target pajak hotel dan reklame, kita sudah telusuri ada salah satu Bank BUMN yang sampai saat ini tidak mau membayar pajak raklame. Mereka tidak mau mengurus ijin, hal ini sebenarnya sudah bisa ditindak,” ucapnya. (BB)