Jangan Ditiru! Bunuh Orok Laki-laki dan Membuangnya ke Tong Sampah, Selviana Ditangkap

  30 Mei 2019 PERISTIWA Badung

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Selviana Buik (27) perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus merasakan dinginnya penjara Polsek Kuta.
 
 
Selviana ditangkap Satuan Reskrim Polsek lantaran diketahui telah membunuh bayi orok yang baru lahir dari kandungannya pada Jumat (17/5) lalu sekira pukul 22.30 wita di kosannya di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung. Pelaku diduga merasa malu telah hamil di luar pernikahan.
 
Terlapor atau pelaku nekat menghabisi bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu dengan cara dicekik. Terbukti hasil autopsi pihak RS Sanglah menunjukkan ada bekas luka memar di leher orok bayi tersebut. Usai membunuh bayi tak bersalah itu, pelaku kemudian membuangnya ke tempat sampah depan kamar mandi rumah kosannya.
 
"Benar ada bekas luka memar di leher bayi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa K.U, Kamis (30/5).
 
 
 
Dia menerangkan kronologis kejadian tersebut dimana pada hari Jumat (17/5) sekira pukul 20.30 wita ketika pelapor atau saksi tetangga pelaku atas nama Jufri melewati Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung. Saksi melihat ada kerumunan masyarakat didepan rumah kosannya dan setelah pelapor cek ternyata ada penemuan bayi orok ditempat sampah dalam kondisi sudah meninggal dunia yang terbungkus kain. 
 
Kemudian pelapor melihat kedalam kamar kost ditemukan seorang perempuan (terlapor) dalam kondisi lemas yang diduga ibu kandung bayi orok tersebut. Kemudian pelapor ke pos terpadu desa adat Legian untuk melaporkan penemuan tersebut dan juga melaporkan ke Polsek Kuta.
 
"Pelaku mengakui telah melahirkan bayi di kamar mandi kos dan membuang bayinya di tempat sampah sebelah kos yang dibungkus dengan kain warna hitam," terang Kanit.
 
 
Saat itu juga pihaknya langsung mengamankan terlapor yang merupakan ibu kandung korban, karena saat itu mengalami pendarahan, pelaku dirujuk ke RS Sanglah untuk penanganan medis lebih lanjut, ungkapnya.
 
Pelaku disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Ri No.35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 3 miliar," tutupnya.(BB)