Integrasikan JKBM ke JKN, Pemkab Tabanan dan Dinas Sosial Bali Gelar Sosialisasi

  11 Oktober 2016 PERISTIWA Tabanan

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Pemkab Tabanan melalui Dinas Kesehatan Tabanan menggelar sosialisasi terkait dengan integrasi program jaminan kesehatan daerah (jamkesda) Bali yang dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Acara ini dibuka Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Selasa (11/10/2016) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan.  Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan I Nyoman Suratmika, tim BPJS Denpasar, Tim JKBM Provinsi Bali, dan  Tim Dinas Sosial Provinsi Bali. 
 
 
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wirna Ariwangsa mengatakan sangat mendukung program ini. “Saya selaku kepala daerah Kabupaten Tabanan sangat mendukung kebijakan ini demi keseragaman upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
 
 
Pihaknya mengatakan JKBM memang bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah,namun harus dilakukan penyesuain dengan program JKN  “Adapun kebijakan pemerintah Provinsi Bali dengan program JKBM sudah terlaksana namun harus dilakukan penyesuaian dengan program yang berlaku saat ini, sehingga terlepas dari berbagai kepentingan, JKBM harus diintegrasikan ke JKN,” ujarnya. 
 
 
Pihaknya berharap agar sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini bisa bermanfaat. “Saya beharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan bersama guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Tabanan yang kita cintai,” tegasnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JKBM I Gusti Ayu Putri Mahadewi mengatakan berintegrasinya JKBM ke JKN merupakan implementasi dari Undang Undang diantaranya UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Integrasi JKBM menjadi JKN adalah implementasi dari Undang Undang No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menginstruksikan kepada seluruh Jaminan Kesehatan Daerah termasuk JKBM yang harus berintegrasi paling lambat Desember 2016.,” jelasnya. 
 
 
Maka dari itu, pertemuan kali ini diharap dapat menyamakan persepsi sehingga integrasi JKBM ke JKN dapat terlaksana dengan baik. “Untuk melaksanakan integrasi JKBM ke JKN diperlukan pemahaman yang sama dan penuh kehati-hatian, oleh karena itu saya harapkan sosialisasi ini dapat berjalan dan diterima dengan baik oleh para peserta sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. 
 
 
Sosialisasi yang dihadiri oleh peserta dari seluruh kabupaten di Tabanan ini juga menghadirkan narasumber antara lain I Made Sudarsa dari Dinas Sosial Provinsi Bali dan Nina Nuryanti dari Tim BPJS Denpasar. (BB)