Ini 5 'Kenakalan' PLN Menurut Menteri ESDM

  22 Juni 2016 OPINI Nasional

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Menteri ESDM Sudirman Said mengeluhkan perilaku PT PLN (Persero) yang kerap melawan regulasi ketenagalistrikan. Akibatnya, banyak proyek setrum yang mangkrak.
 
Sudirman mengatakan, ada lima isu utama terkait perbedaan pandangan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN, terkait proyek kelistrikan. 
 
Pertama, pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power), di mana PLN tidak mengikuti ketentuan Permen ESDM No 1/2015 dan Permen ESDM No 3/2015, yang mengatur pembelian excess power.
 
"PLN justru menerbitkan pedoman pembelian excess power berdasarkan HPS dengan menghitung capital cost recovery rate," kata Sudirman di Jakarta, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
 
Kedua, lanjut Sudirman, terkait kemudahan berusaha dalam tender. Ihwal kemudahan tender dijamin dalam Permen ESDM No 3/2015, di mana proses IPP disederhanakan dan PLN dapat menunjuk independent procurement agen untuk proses pengadannya.
 
"Di sisi PLN banyak tambahan aturan baru yang menyebabkan investor ragu atus konsistensi regulasi. Dampaknya proses pengadaan IPP menjadi panjang," kata Sudirman.
 
Ketiga, papar mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) ini, konsistensi penerapan feed in tariff PLTMH. Sesuai dengan Permen ESDM No 19/2015 di mana mengatur feed in tariff PLTMH di bawah 10 MW dengan harga US$6,75-14,4 cent per kWh. Namun, PLN justru menerbitkan surat keputusan khusus terkait feed in tariff PLTMH. "April 2016, PLN membatasi harga PLTMH dengan menetapkan harga sendiri. Dampaknya pembangunan EBT terhambat," tuturnya.
 
Keempat, perihal wilayah usaha. Dalam Permen ESDM No 28/2012 jo. Permen ESDM No 7/2016 disebutkan daerah yang belum terjangkau listrik PLN dapat dilistriki badan usaha lain.
 
Di sisi PLN kata Sudirman, justru keberatan melepas sebagian wilayah usahanya karena dianggap sebagai aset dan sudah melakukan perencanaan terhadap wilayah tersebut. Dampaknya, penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum terjangkau PLN, daerah krisis, dan beberapa kawasan industri menjadi terhambat.
 
Terakhir proyek HVDC. Sudirman mengatakan rencana proyek itu telah diputuskan melalui berbagai kajian dan komitmen pembiayaan. Namun, PLN justru memilih untuk mengakaji ulang rencana proyek itu. (BB/inilah).