Imigrasi 'Jangan Main Mata', Togar: Tindak Tegas WNA 'Salahgunakan Izin Tinggal' di

  03 November 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Maraknya TKA (Tenaga Kerja Asing) Tiongkok yang bekerja ilegal dan menyewa vila untuk dijadikan markas mereka, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. meminta keterlibatan berbagai pihak agar 'jangn main mata' terutama imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di vila tersebut. 
 
 
"Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah dan juga memberantas mafia dan oknum aparat ataupun oknum imigrasi yang terlibat dalam menyelundupkan dan melindungi pekerja asing ilegal ini," pungkas Togar.di Denpasar, Sabtu (3/11/2018).
 
Togar yang dijuluki "panglima hukum" itu juga berharap Kepolisian Daerah Bali agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan informasi terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut. 
 
"Jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan," tegas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.
 
 
Togar yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu juga menegaskan bahwa pemerintah harus mentertibkan setiap kunjungan wisatawan Tiongkok. Termasuk mendeportasi para wisatawan yang tinggal dan bekerja di Bali secara ilegal. 
 
 
Togar yang juga dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu mengaku banyak keluhan terkait ada banyaknya wisatawan Tiongkok pemegang “visa wisata” yang bekerja di Bali. Antara lain sebagai guide dan fotografer. Buntutnya, muncul persaingan yang tidak sehat. 
 
"Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster harus segera menertibkan praktik ilegal turis asal Tiongkok. Termasuk mengawasi transaksi mereka," harap politisi Partai Golkar tersebut seraya menyebut Bali punya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pariwisata Budaya, namun wujudnya di lapangan masih belum jelas.
 
 
Togar juga menyarankan Pemprov Bali segera membuat regulasi dan bekerja sama dengan pihak imigrasi demi mengontrol dan mengawasi wisatawan, khususnya Tiongkok. 
 
"Ini demi menjaga Bali sebagai destinasi yang tetap ekslusif dan premium bagi dunia," pungkas Togar.(BB).