Hakim Putus Bebas Terdakwa Asing Kasus Penipuan Proyek Villa

  18 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktur PT. Wastu Graha Developmen Ronald Sunrise (31) diputus bebas majelis hakim dalam sidang, Senin (18/6) di PN Denpasar.
 
Setidaknya dengan putusa  ini, bule asal Australia itu bebas dari segala tuntutan (onslag) atas kasus penipuan kontrak Perjanjian Kontruksi untuk bangunan villa senilai Rp.2.918.666.000.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Ida Ayu Nyoman Adya Dewi menyatakan
 
tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU I Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana," tegas ketua hakim dalam amar putusannya.
 
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging). 
 
"Menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya," kata hakim.
 
Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sementara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Togar Situmorang langsung menerima. 
 
"Atas putusan bebas ini, kami sangat bersyukur dan  berterimakasih tentunya," singkat Tigor.
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada November 2014 saat saksi Alivia Windu Wardani mencari kandidat jasa arsitek untuk mendesign rumahnya di area Pecatu Banjar Labuhan Sait, Jimbaran Bali.
 
Lalu  pada 7 November 2014 saksi Wardani mendatangi kantor terdakwa di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 888xx Pemogan Denpasar untuk mendengarkan presentasi perusahaan terdakwa. 
 
 
Singkat cerita, hanya bermodalkan Sertifikat Keahlian di bidang Arsitek Muda, terdakwa kemudian menyatakan kesanggupan untuk membangun rumah yang di harapakan saksi Wardani. 
 
Lalu, pekerjaan rumah itu pun dipercayakan kepada terdakwa apalagi terdakwa juga mengimingi-imingi saksi dengan diskon 70 persen. "Untuk meyakinkan saksi dibuatlah Surat Perjanjian Konstruksi untuk pembangunan perumahan tertanggal 24 Januari 2016 yang ditandatangani oleh saksi selaku pemilik dan terdakwa selaku Kontraktor," kata JPU.
 
Dalam perjanjian itu disebutkan  bahwa PT Wastu Graha Development merupakan perusahaan kontraktor yang akan membangun rumah villa milik saksi Wardani sepakat mengikatkan diri dalam sebuah kontrak Perjanjian Kontruksi untuk Bangunan Rumah (Residensial) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.918.666.000,-  dengan lama waktu pengerjaan 180 hari dihitung dari tandatangannya kontrak perjanjian. 
 
"Bahwa oleh karena pada waktu presentasi diawal terdakwa tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya bahwa PT Wastu Graha Development tidak memiliki ijin atau tidak terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi bangunan di LPJK dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi bangunan, saksi Wardani tidak akan menyerahkan pengerjaan pembangunan rumah atau villanya tersebut kepada terdakwa," kata JPU.
 
Kemudian terdakwa kembali membuat kesepakatan bersama saksi Wardani dengan membuat surat kuasa tertanggal 28 Januari 2016 yang isinya saksi Wardani memberikan kuasa kepada terdakwa selaku perwakilan pemilik dalam mengembalikan keputusan pembangunan, perubahan gambar dan kerjasama dengan subkontraktor terkait sampai dengan selesainya pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
 
Selanjutnya berdasarkan surat kuasa tersebut pada 2 Februari 2016 terdakwa  menandatangani kontrak kerjasama dengan perusahaan PT Bali Trikarsa atau B-Tech Contruction  untuk membangun rumah villa milik saksi Wardani dengan kontrak bernomor : 001/II/BLTR/Cons.Agree/2016, tertanggal 2 Februari 2016. 
 
Padahal PT Bali Trikarsa atau B-Tech Contruction juga tidak memiliki ijin atau tidak terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi.
 
Pada akhirnya saksi Wardani secara bertahap mulai melakukan pembayaran dengan mentransfer sejumlah dana melalui ke rekening milik terdakwa. 
 
Dengan perhitungan saksi  Wardani sudah menyerahkan dana 90 % senilai Rp.2.626.799.997,88 dan pekerjaan tambahan diluar kontrak saksi telah menyerahkan 100 % senilai Rp. 269.063.748,12. 
 
Setelah menerima dana tersebut, terdakwa kemudian mentransfer sebagiannya dana kepada pihak PT. Bali Trikarsa atau B- Tech Contruction sejumlah Rp 793.332.900,-untuk melaksanakan konstruksi bangunan.
 
Awalnya pelaksanaan progress proyeknya rumah villa milik saksi Wardaninyang dimulai dari 24 Januari 2016 telah berjalan lancar, namun pada sekitar bulan Juli 2016 saksi Wardani melihat  pembangunan struktur pondasi dan tidak ada kemajuan dan banyak permasalahan.
 
Dimana pekerjaan kontruksi rumah banyak yang tidak sesuai dengan dijanjikan dalam gambar terdakwa padahal saksi selalu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
 
Setelah melalui perundingan akhirnya sepakat terdakwa untuk menyerahkan proyek villanya. Saat itu dilakukan serah terima proyek villa milik saksi dari PT Wastu Graha Development yang diwakilkan oleh terdakwa sebagai direkturnya dengan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT Wastu Graha Development sebesar 86,349% sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp. 176.813.794,- yang akan dikembalikan terdakwa.
 
"Bahwa selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan setuju menggunakan CV. Ratio Contruction yang dipimpin oleh saksi NI RAI ARYAWATI,ST untuk menghitung ulang pekerjaan pembangunan rumah villa milik saksi," kata JPU.
 
 
Dari perhitungan  CV Ratio Contruction ternyata nilai proyek rumah villa milik saksi I yang dilakukan oleh PT Wastu Graha Development hanya senilai 69,516 %. 
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut rumah villa milik saksi mengalami kerugian sebesar besar Rp.597.856.766,29," pungkas JPU. (BB).