Hak Jawab '888 KTV' Soal Berita Diduga Sebagai Tempat Karaoke Prostitusi Terselubung

  10 April 2018 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Kuasa Hukum 888 KTV mengirimkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang diduga sebagai tempat karaoke prostitusi terselubung yang dimuat di baliberkarya.com pada 8 April 2018. Berikut hak Jawabnya :
 
 
 
Denpasar 9 April 2018 
Nomor     : 006/4pilar.NN/IV/2018 
Lampiran : - Copy Surat Kuasa Khusus Bundel 
                  - 1 bundel Copy Berita 
Perihal    : Hak Jawab 
 
 
Kepada Yth 
REDAKSI BALI BERKARYA 
di tempat 
 
 
Yang bertandatangan di bawah ini,Tjokorda Alit Budi Wijaya, S.H., Drs. I Wayan Puspa, S.H. CPL., dan Hamzah Adi Raharjo, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Kantor Hukum “4 Pilar Law Office”, Jl. Buana Kubu No. 47 Denpasar Barat – Bali 80119; yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 888 KTV, sehubungan dengan pemberitaan pada situs Daerah Sindo/Sindonews.com mengenai penggerebekan 888 KTV yang diduga terkait prostitusi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagal berikut:
 
1.      Bahwa 888 KTV (selanjutnya disebut klien kami) merupakan lini usaha dari PT Haina Baichuan Indonesia yang bergerak di bidangkaraoke keluarga yang terletak di Lantai 1-3 Hotel Berry Glee di Jl. Raya Kuta. Klien kami tersebut bukan merupakan bagian dari managemen Hotel Berry Glee, tetapi kami hanya menyewa tempat untuk usaha karaoke tersebut dari Hotel Berry Glee. Hotel Berry Glee sendiri beroperasi sebagaimana hotel layaknya ; 
 
2.      Bahwa memang benar beberapa pemandu lagu dan beberapakaryawan/karyawati kami digerebek Satuan Reskrim Unit V Judi dan Asusila Polresta Denpasar pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA sebagaimana diberitakan Redaksi Baliberkarya.com ;  
 
3.      Bahwa kejadian tersebut bermula dari ditangkapnya 2 pemandu lagu klien kami berikut barang buktinya di sebuah kamar dalam Hotel Berry Glee, yang merupakan tempat yang berbeda dan terpisah dengan wilayah usaha kami, silakan Redaksi Baliberkarya.com melakukan konfirmasi tentang hal tersebut kepada pihak hotel. Jadi tempat kejadian perkara (tkp) dari dugaan tindak pidana prostitusi tersebut bukan di wilayah kerja dan usaha klien kami ;
 
4.      Perlu kami tegaskan disini bahwa klien kami tidak melayani BO (booking order) terhadap tamu, klien kami tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan/transaksi asusila dari para pemandu lagu baik di dalam maupun diluar wilayah usaha klien kami sebagaimana termaktub dalam peraturan perusahaan klien kami ;
 
5.      Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, Redaksi Baliberkarya.com tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam pemberitaan kepada klien kami.Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan Baliberkarya.com dapat merusak reputasi klien kami sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang karaoke keluarga sehingga berakibat negatif bagi klien kamidan seluruh stakeholders serta stakeholdersnya ; 
 
6.      Terkait dengan hal tersebut,kami atas nama klien kami sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa 2 pemandu lagu klien kami yang digerebek di Hotel Berry Glee bukan merupakan tanggung jawab klien kami sebagai sebuah perusahaan, tetapi tanggung jawab personal dari yang bersangkutan ; 
 
7.      Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi Baliberkarya.com untuk melakukan klarifikasi dan memberikan kami hak jawab melalui konferensi pers yang kami rencanakan akan kami lakukan di hari Rabu Jam 10.00 Wita bertempat di lokasi usaha klien kami 888 KTVsehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini ;
 
8.      Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006) ; 
 
9.      Setiap komunikasi kepada klien kami tentang segala urusan di atas maupun terhadap hal-hal terkait selebihnya, dapat menghubungi:
 
 
 
Kantor Hukum “4 Pilar Law Office”,
 
Jl. Buana Kubu No. 47 DenpasarBarat – Bali 80119
 
Telepon Kantor (0361) 8452376 atau,
 
Í       Tjokorda Alit Budi Wijaya, S.H.        (087865616474)
 
Í       Drs. I Wayan Puspa, S.H. CPL.             (081916297364)
 
Í       Hamzah Adi Raharjo, S.H.                    (082282222384) 
 
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Kami juga berharap agar hubungan 888 KTV dengan Redaksi Baliberkarya.com ke depannya menjadi lebih baik.
 
 
Hormat Kami,
 
Kuasa Hukum 888 KTV
 
 
 
Hamzah Adi Raharjo, S.H.
 
 
 
Tanggapan Redaksi:
 
Kami redaksi Baliberkarya.com minta maaf atas pemuatan berita dengan judul https://baliberkarya.com/index.php/read/2018/04/08/201804080011/Terbongkar-Polisi-Ungkap-888-KTV-Kuta-Tempat-Karaoke-Prostitusi-Terselubung.html. Karena berita tersebut dimuat tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak 888 KTV selaku pemilik tempat usaha karaoke. (BB)