Puluhan Angkutan Online Terjaring Razia

Grab dan Uber "Belum Miliki Ijin Resmi" di Bali, Dishub Bersama Polisi 'Gencar Lakukan R

  01 Agustus 2017 PERISTIWA Badung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Meski telah diberi waktu panjang hingga setahun lebih, namun sampai saat ini angkutan online Grab dan Uber di Bali belum juga memenuhi Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 oleh Kementerian Perhubungan.
 
Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH pun telah menyatakan jika hingga saat ini baru tiga koperasi dan enam perusahaan yang tergabung dalam angkutan online baik Grab maupun Uber yang mendaftar untuk mencari ijin prinsip di Dishub Bali sebelum nantinya dilanjutkan pengurusan ijinnya di Dinas Perijinan Provinsi Bali. 
 
 
Sudarsana bahkan menegaskan jika sampai saat ini pemberlakukan PM 26 Tahun 2017 untuk angkutan online Grab dan Uber belum berijin secara resmi di Bali serta pihaknya belum ada mengeluarkan ijin resmi dan belum mengeluarkan Kartu Pengawas (KP) sekaligus sticker bagi angkutan dalam jaringan (daring) Grab maupun Uber itu.
 
 
Lantaran hal itulah akhirnya belakangan ini Dishub Bali bersama pihak kepolisian semakin gencar dan rutin melakukan razia gabungan untuk menindak angkutan online baik Grab maupun Uber yang juga disebut angkutan sewa khusus serta menindak angkutan sewa umum yang belum memiliki ijin yang digelar disejumlah kawasan di wilayah Bali untuk menegakkan aturan resmi yang telah disepakati tersebut. 
 
 
Razia terbaru dilakukan pada hari ini, Selasa (1/8/2017) oleh Dinas Perhubungan Propinsi Bali bersama pihak Polresta Denpasar disekitar kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung yang biasa menjadi daerah tempat mangkal dan kerap dilalui angkutan online. 
 
 
Razia gabungan kali ini dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Bali ir. Luh Suasti, M.si yang didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Bali I Gede Gunawan serta Kasi Lalin Dishub Bali, I Gede Kamijaya, SH. Dalam pernyatataannya, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Bali ir. Luh Suasti, M.si mengatakan dengan diberlakukannya secara resmi dan berlaku penuh PM 26 tahun 2017 sehingga akhirnya pihaknya bersama pihak kepolisian kini semakin gencar dan rutin melakukan razia menegakkan aturan resmi yang telah disepakati tersebut. 
 
"Dengan diberlakukannya PM 26 tahun 2017 itu yang menjadi dasar kami melakukan kegiatan rutin tersebut. Kami melakukan razia di seluruh kabupaten kota di Bali, tetapi khusus pada bulan ini kami fokuskan razia dilakukan diwilayah Denpasar dan Badung," kata Luh Suasti yang juga didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta.
 
 
Luh Suasti mengungkapkan dalam razia gabungan yang berlangsung sekitar satu lebih itu, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 kendaraan sewa khusus atau angkutan online Grab dan Uber serta angkutan sewa umum yang belum memiliki surat ijin resmi. Saat terjaring razia petugas gabungan, berbagai dalih dan modus rayuan pengemudi untuk menghindari sanksi, namun petugas tampak tak bergeming dan tetap menindak tanpa pandang bulu dengan memberi sanksi berupa surat tilang dan mewajibkan mereka yang melanggar membayar denda dengan terlebih dahulu mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Operasi gabungan ini kami gencar dan rutin lakukan maksimal tiga kali seminggu. Target operasi kami sampai akhir tahun yang kami sesuaikan dengan anggaran kami, bagi pelanggar kami berikan sanksi penilangan dan sidang dipengadilan. Kami juga sudah bersurat ke Pengadilan dan Kejaksaan di seluruh Provinsi Bali untuk menerapkan denda maksimal kepada para pelanggar aturan tersebut," tandasnya mengakhiri.
 
 
Sebelumnya, Kadishub Sudarsana juga mengungkapkan pasca pemberlakukan PM 26 Tahun 2017 yang secara resmi telah berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, sehingga Dishub Bali akan melaksanakan penertiban angkutan tak berijin terutama angkutan online atau angkutan sewa khusus tanpa ampun. 
 
 
Jika melanggar, lanjut Sudarsana, maka akan ditindak berupa tindakan administrasi, denda, dan pencabutan ijin. Dan bila nanti dalam penindakan angkutan online atau angkutan sewa khusus belum berijin, maka selain ditindak, Dishub Bali juga akan mencoba menelusuri operator apa yang dipakai.(BB).