Gawat! Pengaduan SURYA Diterima DKPP, Ketua KPU dan Panwaslih Buleleng Terancam Dipecat

  24 November 2016 POLITIK Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Ketua Panwalih Buleleng Ketut Ariani beserta anggota Panwaslih Putu Sugi Ardana, akhirnya lolos seleksi dan sudah secara resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
 
Ini setelah tim verifikasi di DKPP setelah memverifikasi laporan Tim SURYA dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, tinggal menunggu jadwal persidangan terhadap tiga pejabat penyelenggara Pilkada Buleleng tersebut.
Dengan diterimanya laporan Tim SURYA tersebut menjadi sebuah kabar gembira bagi pasangan independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya), namun bagi KPU dan Panwaslih ini menjadi kabar buruk yang membuat mereka tidak bisa tidur nyenyak. 
 
Kini Ketua KPU Buleleng Gede Suarda bersama kedua rekannya dari Panwaslih yakni Ketua Panwaslih Ketut Ariani dan anggotanya Putu Sugi Ardana dihantui pemecaran. Pasalnya, sebuah kasus atau pengaduan yang lolos verifikasi dan masuk ke meja persidangan DKPP biasa berujung pemecatan terlapor.
 
Selain ketiga tiga aktor tersebut, Tim SURYA juga melaporkan jajaran PPS di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan yang juga bersikap tidak demokratis pada pelaksanaan verifikasi faktual. 
 
Pelapor Gede Suardana yang dikonfirmasi mengatakan, kepastian lolosnya laporannya ke meja sidang DKPP diperoleh ahri ini setelah dilakukan konfirmasi ke DKPP. Kata dia, berkas laporan yang dikirim sudah dinyatakan memenuhi syarat, dan akan dilanjutkan ke sidang DKPP.
 
“Tadi barusan saya komunikasi dengan DKPP, yang perbaikan waktu itu sudah digelar dan dikatakan memenuhi syarat untuk sidang di Denpasar. Waktunya, saya belum dikasih tahu dan saya cuma diminta nanti datang dan siapkan 8 copyan bukti atau putusan, untuk persiapan sidang atas laporan yang saya ajukan,” kata Suardana, Rabu (23/11/2016).
 
Suardana juga menegaskan, laporan yang diajukan dirinya ke DKPP ini, murni merupakan laporan dari warga Buleleng dan bukan laporan dari Tim SURYA. “Ini laporan saya, yang selaku masyarakat. Laporan Paslon itu belum, nanti hasil PTTUN akan dirujuk ke DKPP. Ini laporan pribadi saya ya, sebagai warga Buleleng prihal penyelenggara yang tidak netral,” tegas Suardana.
 
Suardana mengungkapkan, pihaknya juga mengajukan laporan secara terpisah atas anggota Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana yang diketahui juga merangkap sebagai Tim Ahli Hukum Pemkab Buleleng. Namun menurut Suardana, laporan tersebut terpisah dengan laporan terhadap Ketua KPU, Ketua Panwas, dan jajaran PPS di Desa Bila.
 
Untuk diketahui, pelanggaran Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, mengeluarkan SK KPU Buleleng, tertanggal 17 Oktober 2016 yang berisikan putusan bahwa pendukung yang tak terverifikasi dilarang dibawa ke PPK saat rekapitulasi verfak dukungan perbaikan. Aturan yang dikeluarkan Suardana, ternyata bertentangan dengan PKPU dan UU yang ada.
 
Begitu juga PPS di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, yang dinilai teledor dengan tidak membawa data pendukung yang akan diverifikasi faktual, tertanggal 14 Oktober 2016. Sehingga, di tanggal tersebut batal dilakukan VerFak di Desa Bila. Sama halnya, dengan Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani yang dinilai tidak netral dalam mengambil keputusan setiap laporan masuk ke Panwas.
 
“Yang baru direkomendasikan itu baru Ketua KPU, PPS di Desa Bila dan Ketua Panwas. Untuk laporan yang Sugi Ardana itu tersendiri dan masih diproses. Rekomendasi dari DKPP ini memang tidak sekalian, itu laporan terpisah dan memang ada yang masih diproses. Ini masih kami tunggu,” ungkap Suardana.
 
Dengan lolosnya pengaduan Suardana ke meja sidang DKPP, kian menambahkan derita Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan koleganya Ketua Panwaskih Buleleng Ketut Ariani. Poisi mereka kini kian terjepit karena mendapat serangan mahadahsyat dari berbagai sudut. Mereka harus diadili di PTTUN dan kini kembali diadili di DKPP. (BB/BE)