Diringkus di Pontianak

Gasak Rumah Kosong, Maling Ini Gak Tahu Harga Jamnya Miliaran

  29 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Termasuk cepat pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh Polsek Denpasar Barat. Komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi yang berjumlah tiga orang dibekuk baru satu orang tersangka atas nama Teguh Uji (38) pengangguran asal Wonosalam, Demak, Jawa Tengah.
 
 
Pelaku membobol rumah kosong milik pengusaha atas nama Anthony Sinaga (44) yang beralamat di Jalan Karangsari V No 23, Banjar Kerobokan, Padangsambian Kaja Denpasar, Denpasar Barat hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, diketahui pukul 22.00 wita. Saat itu korban tengah pergi ke mall Galeria.
 
Pelaku bekerja tidak sendirian melainkan bersama kedua rekannya. Dengan mudah para pelaku masuk kedalam rumah korban /pelapor dengan mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah dan menggasak semua barang berharga yang berada di dalam rumah.
 
 
 
"Saat itu korban sedang pergi, jadi rumah dalam kondisi kosong. Dengan mudah pelaku yang berjumlah tiga orang dimana otaknya merupakan tersangka Teguh Uji, yang merupakan residivis di Demak, Jawa Tengah dibantu dua rekannya bernama Faturohman (kini dipenjara di Polres Demak atas kasus yang sama) dan WO (DPO)," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddy Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Barat AKP Johaness H.Widya Nainggolan dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
 
Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar korban  mencongkel rumah hanya dengan menggunakan besi. "Besinya katanya dibuang tidak tahu dimana," ungkapnya.
 
"Korban mengaku kehilangan sebuah tas putih merk Hana berisi mata uang USA sebanyak 4000 dollar. Selain itu uang didalam laci berupa mata uang Euro 300, USA 200, mata uang dollar Singapura 250, satu buah Safe Deposit Box yang berisi : perhiasan emas seharga Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), mata uang Yen 200.000, mata uang Nt 20.000, mata uang Yuan 2.000, mata uang Hkd dollar 1500, mata uang  Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), surat-surat penting, Hp Vivo X5 dan Hp Samsung galaxsi Ace 3 dan sebuah jam tangan merk ROGER DUBUIS P/02 880890 HORLOGER GENEVOIS 123456 3 BAR yang ditaksir harganya sekitar Rp4,5 miliar. Dimana pelaku tidak tahu jika harganya sangat mahal," ucap Kapolresta.
 
 
Pelaku Teguh Uji membenarkan jika dirinya tidak tahu jika harga jam tersebut tergolong fantastis."Iya saya tidak tahu," ucapnya lirih sembari menunduk.
 
 
Usai beraksi ketiganya kabur ke Demak, dan pelaku sempat berada di kampungnya Wonosalam, Demak, Jawa Tengah dimana semua barang bukti berada di rumah tersangka Teguh. 
 
"Kemudian pelaku kabur ke Pontianak dan berhasil ditangkap saat baru keluar dari Bank BRI di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/1) jadi cuma dua minggu ini tergolong cepat untuk kasus pengungkapan," sebut Kapolresta.
 
Pelaku dijerat dengan ancaman pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-undang No.1 tahun 1946 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.(BB)