Edarkan Narkoba dari LP, Munny Rasiam Warga Depok Terciduk di Bali

  04 Juli 2019 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denpasar Barat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petugas Kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap seorang pria yang diketahui bernama Munny Rasiam Neno (38), pekerjaan pengangguran. Pria asal Desa Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok diciduk pada Sabtu (15/6) sekira pukul 14.45 wita di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan CK (Cirkel K), Denpasar.
 
 
Kapolsek Denbar AKP Johanes H.Widya Dharma Nainggolan mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku lantaran diduga membawa narkoba jenis Sabu dan Ekstasi (ineks).
 
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang mencurigakan yang sedang diam di TKP. Kemudian Team Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda I Made Purwantara melakukan lidik disekitaran TKP. 
 
"Kita lakukan penggeledahan badan dan pada tas bawaan pada pelaku ternyata didapatkan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, satu buah plastik klip berisi lima butir pil berwarna merah muda. Kita duga narkoba jenis ekstasi," ungkapnya Kamis (4/7) di Denpasar.
 
 
 
Selain menemukan barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan satu gulungan kertas berwarna putih yang didalamnya berisi setengah butir berwarna biru yang diduga narkoba jenis ekstasi, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas yang telah dimodifikasi dan tiga potongan pipet yang sudah dimodifikasi. 
 
Pasca menangkap pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan di kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Baru No.5X, namun nihil ditemukan barang yang mencurigakan).
 
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar bahwa pelaku berperan sebagai pengedar. "Pelaku mendapatkan barangnya menurut keterangan pelaku dari seseorang yang berada di dalam LP. Diduga LP Kerobokan," jelasnya.
 
 
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang diamakankan yaitu sebuah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32gram dan berat neto 0,17gram. Sebuah plastik klip yang didalamnya berisikan lima butir pil berwarna pink yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 1.75 gram dan netto 1.55gram. Satu gulunga kertas yang didalamnya berisikan setengah butir pil berwarna biru yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 0,22gram dan netto 0,08 gram, tiga potongan pipet yang telah dimodifikasi, satu buah korek api gas yang telah dimodifikasi, satu buah HP merk SAMSUNG warna gold (digunakan untuk transaksi, satu gantungan kunci yang berbentuk tas kecil dan satu buah tas kompek.(BB)